AKTUALITA.CO.ID – Kasus dugaan pernikahan siri ilegal yang dilaporkan oleh seorang istri DS terhadap suaminya sendiri berinisial EH, kini memasuki babak baru.
Hari ini Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (02/06/25), mulai memeriksa sejumlah saksi terkait laporan yang diajukan oleh istri sah EH, Dermawan Simbolon.
Dermawan Simbolon mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang perempuan berinisial EPH. Hubungan gelap itu disebut telah berlangsung selama tujuh tahun, sejak 2017 hingga 2024.
“Saya melaporkan atas tindakan pernikahan siri yang dilakukan oleh suami saya dengan EPH. Selama ini saya tidak dinafkahi, dan ternyata penghasilan suami saya justru diberikan kepada EPH,” ujar Dermawan.
Dermawan menuturkan bahwa dugaan pernikahan ilegal ini terungkap setelah dirinya memasang CCTV di rumah. Dari rekaman tersebut ia mencurigai percakapan antara EH dan EPH yang mengarah pada hubungan terlarang.
Sementara itu, Kuasa hukum Dermawan Bangun Simbolon menegaskan bahwa pihaknya menyoroti aspek pidana dari kasus ini, bukan sekadar persoalan rumah tangga.
“Kami tidak hanya bicara soal perselingkuhan, tapi ini sudah masuk ke ranah hukum pidana. Kami melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP, karena terlapor melakukan pernikahan siri secara melawan hukum, sementara ia masih terikat pernikahan sah dengan klien kami,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa EH diduga telah memberikan keterangan palsu kepada penghulu (amil) saat melangsungkan pernikahan siri, dengan mengaku sebagai duda dan mengatakan istrinya telah meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kusuma, membenarkan bahwa kasus ini telah memasuki tahap sidang pemeriksaan saksi.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 279 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana ayat (1) lima tahun dan ayat (2) tujuh tahun penjara,” pungkasnya.









