AKTUALITA.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memanggil pihak pengembang Perumahan Puri Alam Kencana yang berlokasi di Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan belum dilunasinya pembayaran lahan milik ahli waris serta belum diserahkannya fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Achmad Yaudin Sogir mengatakan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat, khususnya para ahli waris yang mengklaim lahannya belum dilunasi oleh pihak pengembang saat proses pembelian tanah.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, lahan yang dipermasalahkan tersebut masuk dalam siteplan perumahan dan saat ini sebagian telah digunakan sebagai area fasos-fasum yang dimanfaatkan warga.
“Terkait lahan fasos-fasum, perumahan tersebut dianggap terlantar karena hingga saat ini belum menyerahkan fasos-fasumnya kepada pemerintah daerah. Sementara para ahli waris menuntut hak mereka karena pembayaran lahan oleh pengembang belum diselesaikan. Bahkan pengembangnya saat ini sudah tidak diketahui keberadaannya, namun hak masyarakat masih tercatat dalam siteplan,” ujar Sogir sapaan akrabnya usai melaksanakan rapat RDP, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Jumat (29/05/26).
Ia mengungkapkan, dari hasil keterangan sementara yang diperoleh, pihak pengembang diduga belum melunasi pembayaran kepada warga. Karena itu, para ahli waris menggugat dan meminta agar lahan yang belum dibayarkan dikembalikan kepada mereka.
“Kami sebagai wakil rakyat hadir untuk memediasi dan memfasilitasi agar ada solusi, sehingga hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi dapat segera diselesaikan,” tegasnya.
Politisi dari Partai PKB itu juga mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan menjadwalkan verifikasi lapangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya, termasuk mengecek bukti autentik terkait luas lahan yang belum dibayarkan, dan status lahan fasos-fasum yang seharusnya menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan berapa luas lahan yang belum dilunasi dan berapa luas lahan fasos-fasum yang menjadi hak pemerintah daerah. Ini penting karena berkaitan dengan aset Pemkab Bogor,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, Berdasarkan data sementara terdapat sekitar 2.000 meter persegi lahan fasos-fasum di kawasan perumahan tersebut yang saat ini telah digunakan oleh warga. Sementara itu, empat orang ahli waris mengklaim terdapat sekitar 1.200 meter persegi lahan yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak pengembang.
“Ini menurut keterangan, tapi kami akan lebih lanjut untuk turun ke lapangan untuk memastikan kebenarannya. Seluruh klaim tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut melalui pengecekan lapangan agar diperoleh kejelasan hukum dan solusi yang adil bagi seluruh pihak,” tandasnya.
(Retza)









