AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dari dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.
“Kami berhasil menertibkan tindak pidana minerba tambang emas ilegal yang terdapat di dua lokasi, yakni di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari,”ujar Wikha saat melaksanakan press rilis di Mako Polres Bogor. Jumat (22/05/26).
Dari hasil pengungkapan itu, kata Wikha, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
“Jumlah tersangka yang diamankan ada empat orang. Selain itu terdapat satu alat gelundungan yang biasa digunakan untuk memisahkan material tanah dengan logam, kemudian beberapa karung berisi batuan yang diduga mengandung emas, serta bahan kimia seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh para pelaku dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp796,8 juta.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal kategori delapan, yakni sekitar Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk tambang tanpa izin.
“Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang terjadi. Kasus ini juga akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.
(Retza)









