AKTUALITA.CO.ID _ Meski belum kantongi izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Perumahan Puri Iswara yang berada di Kampung Tegal, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Bogor dapil 2 H.Achmad Fathoni.
Menurutnya, Ia akan mengkroscek dan melaporkan ke dinas atau pihak yang berwenang.
” Saya akan minta dinas berwenang walaupun belum ada laporan resmi untuk segera bergerak mengecek kebenarannya,” ujar Politisi PKS tersebut kepada aktualita.co.id, Rabu (2/7/25).
Anggota DPRD dari komisi III tersebut mengatakan, jika memang ada pelanggaran yang terjadi agar segera menindaknya. Ia pun berharap pengusaha/pengembang terkait, agar ikuti aturan yg ada.
” Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada pihak yang mau berinvestasi di Kabupaten Bogor. Tapi saya minta ikuti dong aturan yg berlaku,” cetusnya.
Menurutnya, tertib administrasi perlu dilakukan demi melindungi semua pihak, baik konsumen, masyarakat sekitar dan juga pihak pengembang sendiri.
Karena, kata dia, pembangunan perumahan pasti akan terkait dengan legalitas tanah, peruntukan lahan (RTRW) juga kewajiban-kewajiban lain urusan infrastruktur lingkungan. Yang jika tidak diikuti aturannya bisa merugikan pihak-pihak yg berkaitan baik langsung maupun tidak langsung.
” Jangan sampai nanti pengembang dirugikan sndri karena misalnya ternyata lahan yg digunakan ada sengketa, atau peruntukannya bukan utk pemukiman (lahan basah/area peresapan atau pertanian) dan seterusnya.
Untuk diketahui, Perumahan Puri Iswara baru mengantongi izin lingkungan dan tahap pengurusan legalitas pun baru sampai pengurusan sertifikat tanah induk yang belum selesai.
(Nay/wer)









