Aktualita.co.id – Ketua Karang Taruna Kecamatan Cileungsi Syaripudin menyuarakan usulan penting kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil II dalam kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025–2026 yang digelar di Cileungsi, Selasa (15/07/25). Fokus utama usulan tersebut adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Syaripudin menyoroti persoalan pungutan terhadap pemanfaatan fasilitas sosial dan fasilitas umum (pasos-pasum) di kawasan perumahan yang dinilai membebani warga, khususnya pelaku usaha kecil dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Saya pernah cek ke BPKAD, ada sekitar 1.500 pasos-pasum yang tersebar di perumahan-perumahan. Tapi anehnya, saat dipakai untuk kegiatan nonproduktif, malah dibiarkan begitu saja. Sedangkan ketika digunakan untuk usaha, malah kena biaya per meter persegi,” ujar Syaripudin.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan keringanan, bahkan membebaskan biaya bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kegiatan produktif. Hal ini menurutnya, akan mendorong warga berwirausaha, meningkatkan pendapatan, serta berdampak pada penurunan angka stunting yang masih tinggi di Kabupaten Bogor.
“Kalau masyarakat diberi peluang usaha, mereka bisa punya penghasilan, kualitas hidupnya naik. Ini juga menyentuh akar masalah stunting karena gizi buruk akibat rendahnya pendapatan,” terangnya.
“Mohon ini ditinjau ulang, kalau untuk kebutuhan usaha mohon diberikan keringanan apalagi kalau untuk urusan BUMDES kalo harus bayar lucu Pak. Itu kan urusan-urusan untuk pemerintah mohon itu di gratiskan, Bahkan diberikan keringanan kalau untuk masyarakat menggunakan pasos-pasum yang ada di perumahan-perumahan milik pemda,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS H. Sulaeman mengapresiasi usulan tersebut dan mengonfirmasi bahwa revisi Perda memang tengah diproses.
“Perda Pajak dan Retribusi memang sudah diusulkan revisi tahun ini. Namun untuk tarif, itu ada di ranah eksekutif, dalam hal ini Bupati. Fraksi kami sudah menyurati pimpinan DPRD dan Bupati agar biaya ini diminimalisir,” jelas Sulaeman yang merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor.
Ia mengakui bahwa banyak lembaga pendidikan pun mulai mengeluhkan tingginya tarif dalam Perda yang lama. “Bukan hanya pedagang bapak yang komplain, PAUD, SD, SMP sampai SMA pun keberatan dengan tarif sekarang. Bahkan sekolah besar pun berat,” ungkapnya.
Sulaeman menambahkan, pihak DPRD telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada tim Panitia Khusus (Pansus) dan saat ini revisi tarif sedang dalam tahap penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Ia juga menegaskan dukungannya terhadap pembebasan biaya bagi pelaku usaha mikro.
“Saya sepakat, untuk pedagang kecil dan UKM, kalau bisa dibebaskan saja,” tegasnya.









