Aktualita.co.id – Pemerintah berencana menyesuaikan atau menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dengan tujuan memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan iuran diperlukan untuk menjaga keberlangsungan program JKN sekaligus memperluas jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh negara.
“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, biayanya tentu semakin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI, Minggu (24/08/25).
Menurutnya, penyesuaian tarif iuran juga akan diikuti dengan tambahan alokasi anggaran bagi PBI dari APBN. Ia mencontohkan, iuran peserta mandiri (PBPU) saat ini masih Rp35 ribu, padahal seharusnya Rp42 ribu. Selisih Rp7 ribu tersebut selama ini ditanggung pemerintah sebagai bentuk subsidi.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun, dengan Rp123,2 triliun diantaranya untuk layanan kesehatan masyarakat. Dari jumlah itu, porsi terbesar dialokasikan untuk subsidi iuran JKN, mencakup 96,8 juta peserta PBI serta 49,6 juta peserta PBPU, dengan total anggaran mencapai Rp69 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, detail skema kenaikan iuran masih akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah mendesak karena sejak 2020 tidak ada penyesuaian. Padahal, belanja kesehatan masyarakat terus meningkat rata-rata 15% per tahun.
“Kalau ada inflasi 5% dan gaji pegawai tidak naik selama 5 tahun, tentu memberatkan. Sama halnya dengan iuran BPJS, tidak mungkin stagnan sementara biaya kesehatan terus naik,” jelas Budi.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, belanja kesehatan nasional pada 2023 mencapai Rp614,5 triliun, naik 8,2% dari 2022 yang sebesar Rp567,7 triliun. Sebelum pandemi Covid-19, pada 2018 belanja kesehatan juga naik 6,2% dari Rp421,8 triliun menjadi Rp448,1 triliun.
Budi menegaskan, tren kenaikan belanja kesehatan yang lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia—yang hanya sekitar 5% dalam 10 tahun terakhir—berpotensi menimbulkan masalah keberlanjutan.
“Kita harus hati-hati, karena pertumbuhan belanja kesehatan nasional selalu di atas pertumbuhan GDP. Kalau ini dibiarkan, sistemnya tidak akan sustain,” tegasnya.
(Rz)









