AKTUALITA.CO.ID – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Citaringgul memberikan klarifikasi terkait isu dugaan adanya pemotongan gaji karyawan yang sempat beredar di masyarakat. Ketua Bumdes Citaringgul, Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan gaji pekerja.
“Jadi yang 10 persen itu bukan dipotong dari karyawan. Kami mendapat 10 persen itu langsung dari Aeon, bukan dari gaji mereka. Hak karyawan tetap diberikan sesuai perjanjian kerja,” jelas Wahyu di Ruang Kerjanya, Senin (16/09/25).
Wahyu mencontohkan sistem kerja sama tersebut dengan sederhana. “Kalau saya menggaji anak buah Rp100 ribu per hari, maka saya menagih ke Aeon sebesar Rp110 ribu. Sepuluh ribu tambahan itulah yang menjadi hak Bumdes sebagai bagian dari operasional, dan itu langsung dari Aeon, bukan dipotong dari gaji pekerja,” ujarnya.
Menurut Wahyu, alokasi tambahan 10 persen itu sesuai aturan yang berlaku bagi Bumdes, yakni untuk biaya operasional. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembayaran pajak, honor pegawai, hingga kebutuhan kantor.
Untuk bentuk perhatian dari pemerintah desa sendiri, wahyu menegaskan bahwa tanggung jawab pelatihan masyarakat tetap menjadi bagian dari pemerintah desa. Bumdes hanya menindaklanjuti bila ada kerja sama dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja sesuai keterampilan yang dibutuhkan.
“Kalau yang sifatnya untuk masyarakat, biasanya desa yang mengadakan pelatihan. Nanti kami bersama karang taruna yang menyalurkan ke perusahaan,” jelasnya.
Wahyu juga memastikan bahwa hak-hak pekerja Bumdes Citaringgul sudah terpenuhi, mulai dari sistem penggajian sesuai levelisasi hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan kematian.
“Karyawan tetap mendapatkan gaji penuh sesuai levelnya masing-masing. Bahkan BPJS ketenagakerjaan dan kematian juga, Jadi hak mereka terjaga,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan kerja sama dengan Aeon merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat. “Bentuknya lebih ke kerja sama pemberdayaan, di mana kami yang mengatur pekerja agar disiplin dan sesuai fungsinya. Jadi bukan memotong gaji, melainkan menerima fee sebagai konsekuensi kerja sama dengan perusahaan,” pungkasnya.
(Rezza)









