AKTUALITA.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor turun langsung ke kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, beberapa waktu lalu, untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan vila dan sejumlah bangunan lainnya yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata bangunan sekaligus upaya menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom mengatakan, sidak tersebut bertujuan memastikan bangunan-bangunan di kawasan wisata Puncak mematuhi aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
“Turunnya Komisi III ke wilayah Puncak ini selain untuk melakukan pengawasan terhadap infrastruktur, juga untuk meningkatkan PAD Kabupaten Bogor yang selama ini diduga bocor akibat banyaknya vila di kawasan Puncak yang tidak memiliki izin,”ujar Aan kepada Aktualita.co.id, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, potensi kebocoran PAD dari sektor vila sangat besar. Berdasarkan hasil sampling di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, ditemukan sekitar 400 bangunan vila hanya dalam satu desa.
“Kalau pajaknya bisa dimaksimalkan dan seluruh bangunan memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah, otomatis pengembalian bagi hasil ke desa juga akan jauh lebih besar. Ini salah satu indikasi adanya kebocoran karena pemilik bangunan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Aan mengatakan, saat ini BHPRD diwilayah tersebut hanya Rp1,2 miliar. Padahal jika dikelola secara optimal, potensinya bisa mencapai Rp2,5 miliar.
Jika dihitung secara keseluruhan di kawasan Puncak yang mencakup sembilan desa dan satu kelurahan, potensi pendapatan daerah dari sektor ini dinilai sangat besar.
“Kalau satu desa ada 400 vila, dikalikan sembilan desa dan satu kelurahan, jumlahnya bisa ribuan. Ini potensi luar biasa jika dikelola dengan baik dan ada kesadaran dari para pemilik bangunan untuk taat membayar pajak,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti persoalan pajak, ia juga mengatakan, Komisi III juga menemukan sejumlah pelanggaran lain di lapangan, mulai dari aspek ketenagakerjaan hingga dugaan pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Menurutnya, banyak bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tata ruang, termasuk tidak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai aturan yang umumnya mengatur komposisi 40:60 antara bangunan dan area terbuka.
“Fakta di lapangan, banyak bangunan yang over KDB dan tidak menyediakan RTH sebagaimana mestinya. Ini jelas pelanggaran terhadap regulasi,” katanya.
Atas temuan tersebut, ia meminta Dinas melalui UPT Wilayah III Ciawi untuk melakukan pendataan ulang seluruh bangunan sesuai kondisi eksisting di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran dan pemilik bangunan tidak kooperatif, DPRD meminta Satpol PP untuk bertindak tegas.
“Sanksi pembongkaran itu pasti. Kami minta dilakukan pendataan ulang sesuai kondisi nyata di lapangan. Jika pihak pemilik tetap membandel, kami minta Satpol PP tidak segan melakukan penyegelan, pemasangan garis polisi, hingga pembongkaran sampai mereka mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(Retza)








