AKTUALITA.CO.ID – Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor mengalami kenaikan signifikan setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kenaikan yang mencapai lebih dari 100 persen ini mulai berlaku sejak aturan tersebut diteken mantan Bupati Bogor, Iwan Setiawan, pada 22 September 2023.
Dalam aturan lama, Perbup Nomor 45 Tahun 2017, Ketua DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp22 juta per bulan, Wakil Ketua Rp20 juta, dan anggota DPRD Rp18,5 juta. Namun, Perbup 44/2023 menetapkan besaran baru:
- Ketua DPRD: Rp44,5 juta per bulan
- Wakil Ketua DPRD: Rp43,5 juta per bulan
- Anggota DPRD: Rp38,5 juta per bulan
Dengan begitu, Ketua DPRD mengalami kenaikan Rp22,5 juta atau (102,27 persen), Wakil Ketua naik Rp23,5 juta (117,5 persen), dan anggota DPRD naik Rp20 juta (108,11 persen).
Aturan baru ini tidak hanya menetapkan kenaikan tunjangan, tetapi juga mencabut tiga peraturan sebelumnya, yaitu Perbup 45/2017, Perbup 67/2020, dan Perbup 83/2021.
Hingga September 2025, Perbup 44/2023 masih berlaku dan menjadi dasar pembayaran tunjangan rumah bagi DPRD Kabupaten Bogor karena belum ada regulasi baru yang menggantikannya.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengakui hal tersebut. “Kita masih pakai Perbup itu,” ujarnya kepada wartawan.
Meski demikian, Sastra enggan menyebut nominal tunjangan rumah yang diterima setiap bulan. Ia menegaskan, DPRD akan segera melakukan rapat evaluasi bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
“Nanti makanya kita lagi koordinasi dengan Pak Bupati untuk cari solusi untuk mengevaluasi,” katanya.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 Perbup 44/2023 dijelaskan, tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang, dibayarkan setiap bulan, serta dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh anggaran tunjangan tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Bogor, melalui pos belanja di Sekretariat DPRD.
Dengan masih berlakunya Perbup ini, DPRD Kabupaten Bogor dipastikan akan tetap menerima tunjangan rumah dengan besaran yang sudah ditetapkan sejak 2023, setidaknya hingga aturan baru diterbitkan.
(Rezza)









