Aktualita.co.id – Polemik agraria di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, kian memanas setelah wilayah desa tersebut diklaim masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan RI. Persoalan ini akhirnya mendapat perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Hal itu terungkap dalam rapat yang digelar di Balai Pakuan, Kota Bogor, Rabu (24/09/25), bersama para kepala desa dari Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya.
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat berkomitmen untuk segera menindaklanjuti masalah ini.
“Alhamdulillah, tadi Pak Gubernur pada intinya akan berkoordinasi langsung dengan Bapak Menteri Kehutanan RI terkait permasalahan Desa Sukawangi yang diklaim kawasan hutan,” ungkap Budiyanto usai rapat.
Selain menyangkut status lahan, Budiyanto juga menyoroti persoalan hukum yang menimpa warganya. Empat orang warga Desa Sukawangi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menduduki lahan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. “Padahal di sana sudah ada rumah, kebun, jalan desa hingga jalan kabupaten. Semua itu dianggap melanggar aturan kehutanan dan dijerat pidana,” jelasnya.
Berdasarkan data, total luas lahan yang diklaim masuk kawasan kehutanan mencapai 1.800 hektare. Luasan tersebut hampir mencakup seluruh wilayah Desa Sukawangi. Bahkan, fasilitas umum seperti kantor desa, puskesmas pembantu, enam SD, satu SMP, lima pondok pesantren, hingga lapangan sepak bola tercatat berada dalam kawasan hutan sesuai SK Nomor 3465 Tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan.
Tak hanya itu, sekitar 4.165 kepala keluarga (KK) juga terdampak langsung. Meski tetap diwajibkan membayar pajak tanah, mereka tidak dapat mengurus surat kepemilikan lantaran status lahan masuk kawasan hutan.
Budiyanto menambahkan, kondisi ini membuat warga terkejut. Sebelumnya, enam orang sempat dilaporkan ke Gakkum Kementerian Kehutanan, dengan empat di antaranya kini resmi berstatus tersangka.
“Padahal riwayat lahan ini sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Desa Sukawangi berdiri. Tahun 1964, wilayah ini masih masuk Desa Sukaharja berdasarkan letter C,” ujarnya.
Pemerintah Desa Sukawangi berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi konkret agar permasalahan ini tidak terus berlarut.
“Kami hanya ingin kejelasan hukum dan perlindungan bagi warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan membangun di atas tanah ini,” pungkas Budiyanto.
(Rezza)









