AKTUALITA.CO.ID – Aparat kepolisian dari Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang berkedok sebagai “mata elang”, setelah melakukan aksi premanisme dan perampasan kendaraan bermotor di wilayah Bogor Raya. Dalam operasi ini, sebanyak 108 unit sepeda motor dan 1 unit mobil turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mapolres Bogor mengatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah aglomerasi penyangga Ibu Kota Jakarta.
“Kami melakukan press rilis terkait premanisme yang berkedok sebagai mata elang di wilayah hukum Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota. Dua Kapolres hadir karena ini adalah kawasan strategis yang harus dijaga bersama,” ujar AKBP Rio, Jumat (09/05/25).
AKBP Rio menjelaskan, Para pelaku (Matel) disebut kerap menghentikan kendaraan yang mereka curigai memiliki keterkaitan dengan data yang bocor dari sebuah kantor swasta. Dengan dalih sebagai mata elang dari leasing, mereka melakukan pengintaian, kemudian merampas kendaraan di jalan dan menyimpannya di lokasi tersembunyi.
“Modus operandi mereka adalah melakukan pemetaan lalu merampas kendaraan yang dicurigai. Kendaraan hasil rampasan lalu ditaruh di gudang, baik di wilayah hukum Polres Bogor maupun Polresta Bogor Kota,” lanjut AKBP Rio.
“Akhirnya kami melakukan penyitaan pengungkapan, yang di Polres Bogor berupa 82 unit kendaraan bermotor yang berhasil dirampas oleh mereka dan ditaruh dan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain. Polresta Bogor kota pengungkapan sejumlah 26 kendaraan roda dua dan 1 buah kendaraan roda empat,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP (Pengancaman), Pasal 368 KUHP (Pemerasan), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan), Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 480 & 481 KUHP (Penadahan dan organisasi kejahatan). Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menambahkan bahwa polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Selain itu kami juga mengamankan5 lembar STNK, 1 buah laptop merek Acer, 1 senjata tajam jenis golok, dan Kunci-kunci kendaraan bermotor,” paparnya.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara dua wilayah hukum, mengingat para korban berasal dari berbagai titik di Bogor Raya.
“Ini bukti nyata kerja sama Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota yang didukung penuh oleh pemerintah daerah. Kami berhasil mengamankan sekitar 80 kendaraan dari Kabupaten dan 30 dari Kota Bogor,” terang Kombes Eko.
Lebih lanjut, Kapolres dan Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan premanisme, terutama yang berkedok sebagai mata elang.
“Silakan laporkan ke layanan darurat 110 atau melalui akun media sosial resmi Humas Polres dan Polresta. Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
“Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan organisasi tertentu di balik aksi para tersangka. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual dan jaringan yang lebih luas,” tutupnya.









