AKTUALITA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi tengah menunggu hasil kajian investasi dan naskah akademik untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi ini katanya akan menjadi dasar hukum penyertaan modal mulai tahun 2026.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, menjelaskan pihaknya telah mengundang perwakilan BUMD dan Pemkot Bekasi untuk membahas kebutuhan masing-masing perusahaan daerah.
“Dua BUMD sudah kami kaji investasinya, tinggal tiga lagi yang masih menunggu hasil kajian dan naskah akademiknya,” ujarnya, Sabtu (25/10).
Bapemperda juga telah melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham, Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, serta studi banding ke DPRD Kota Semarang.
“Semarang menggunakan satu Perda untuk seluruh penyertaan modal agar lebih efisien. Pola ini sedang kami pertimbangkan,” ungkapnya.
Samuel menegaskan, Perda penyertaan modal ini dirancang untuk jangka lima tahun sesuai RPJMD, dan diharapkan rampung tahun ini agar dapat menjadi landasan hukum penyertaan modal BUMD pada 2026 mendatang.
“Bapemperda berkomitmen mendukung penuh kemajuan BUMD melalui Perda penyertaan modal ini,” tandasnya. (Adv)









