AKTUALITA.CO.ID – Artis sensasional Nikita Mirzani menyatakan keberatannya atas vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Iya, saya keberatan. Nggak ada yang maksa, dan nggak ada rahasia yang dibuka,” ujar Nikita usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Nikita, tidak ada unsur pelanggaran dalam pernyataannya terkait produk perawatan kulit milik Reza Gladys, sebab produk tersebut telah dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Meski begitu, Nikita tetap mengaku bersyukur atas keputusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Perjuangan ini belum selesai, masih ada tahapan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Jadi saya tetap semangat,” tambahnya.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menegaskan bahwa pihaknya akan memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk membela kliennya.
“Kami akan berdiskusi dan menentukan langkah terbaik bagi Niki. Semua opsi masih terbuka,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Dalam dakwaan, Nikita disebut meminta uang Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak membeberkan produk skincare milik Reza yang diduga belum terdaftar di BPOM.
Sebagian dana tersebut disebut digunakan untuk melunasi sisa kredit rumahnya.
Kasus ini juga menyeret nama asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang turut disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang membantu dalam proses tersebut.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada pukul 12.40 WIB di PN Jakarta Selatan dan menjadi sorotan publik, mengingat tingginya perhatian terhadap perjalanan hukum bintang kontroversial tersebut.









