AKTUALITA.CO.ID – Aksi pelarian dua pelaku pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya dibuang di ruas Tol Jagorawi berakhir tragis. Polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya saat tengah melakukan paniisan atau ritual di sebuah makam keramat di wilayah Ciamis, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Adhilestanto mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan publik.
“Hasil kerja keras tim, kedua pelaku pembunuhan sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di ruas Tol Jagorawi KM 30 berhasil kami tangkap di Ciamis. Mereka diamankan saat sedang melakukan paniisan atau ritual di salah satu makam keramat,” ujar AKBP Wikha saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Kamis (13/11/25).
Menurut AKBP Wikha, kedua pelaku berinisial RS dan AH. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui telah merencanakan aksi kejahatan tersebut dengan matang.
“Pelaku RS mengajak AH untuk melakukan pencurian dengan kekerasan. Aksi mereka bukan spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya,” jelasnya.
Dalam proses pengungkapan kasus, polisi sempat berkoordinasi dengan pihak aplikator taksi online untuk melacak jejak pemesanan terakhir dari akun korban. Dari situ, identitas kedua pelaku akhirnya terungkap.
“Dari penelusuran pemesanan terakhir, kami menemukan data yang mengarah langsung kepada kedua pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, RS dan AH mengakui telah membunuh korban Ujang Adiwijaya (42), warga Pancoran Mas, Kota Depok, yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Korban dibunuh dengan cara dicekik menggunakan tali jemuran dan wajahnya ditutup dengan bed cover hingga kehabisan napas.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi sadis tersebut, antara lain Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik korban beserta BPKB-nya, Tali jemuran warna merah yang digunakan untuk mencekik korban, Bed cover warna biru yang digunakan untuk membekap korban, Dua potongan lakban warna cokelat dan hitam, Satu stel pakaianbmilik pelaku, Dua ponsel, masing-masing merek Samsung dan Oppo Reno warna biru metalik
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tuturnya.
“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Rz)









