AKTUALITA.CO.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait dugaan tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya di SDN Pajeleran 01, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Laporan mengenai dugaan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Iqbal Rusdiana mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait permasalahan di SDN Pajeleran 01. Dalam waktu dekat, Disdik akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan.
“Perihal di salah satu SDN Pajeleran 01 ini laporannya sudah kami terima. Dalam waktu dekat kami akan memanggil para pihak yang bersangkutan, termasuk pihak sekolah dan guru yang terkait dengan permasalahan ini,” ujar Iqbal kepada Aktualita.co.id, Selasa (16/12/25).
Iqbal menegaskan bahwa kegiatan les atau tambahan belajar tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani murid maupun wali murid.
“Les itu tidak diwajibkan, tidak ada aturan yang menyebutkan murid wajib mengikuti les,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ia juga menerangkan bahwa kegiatan tambahan belajar diperbolehkan selama dilakukan secara gratis, diajarkan oleh guru atau tenaga pendidik, serta dilaksanakan di fasilitas negara seperti sekolah.
Apabila terdapat kegiatan les di luar sekolah, kata Iqbal, hal tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada kesepakatan antara pihak guru dan wali murid tanpa adanya unsur paksaan.
“Jadi untuk itu tidak boleh ada paksaan untuk mengikuti les,” tegasnya.
Terkait iuran kas kelas, lanjut Iqbal, itu juga tidak bersifat wajib dan tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan kepada murid maupun wali murid.
“Untuk kas, itu tidak wajib. Tidak boleh ada paksaan apalagi sampai mempengaruhi perlakuan terhadap murid. Jika kas dijadikan dasar perlakuan berbeda atau perlombaan, itu sudah masuk kategori perundungan (bullying) dan kami tidak mentoleransi hal tersebut,” tegasnya.
Disdik Kabupaten Bogor memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. “Dalam waktu dekat, pemanggilan akan dilakukan terhadap kepala sekolah, guru yang bersangkutan, serta wali murid guna mendapatkan kejelasan dan menyelesaikan permasalahan secara adil dan objektif,” pungkasnya.
(Retza)








