AKTUALITA.CO.ID– Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Salah satu poin yang diusulkan dalam rancangan perda tersebut adalah kewajiban menyertakan sertifikat madrasah sebagai salah satu persyaratan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, H. Ansori Setiawan, saat kegiatan Reses DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) II Masa Sidang III yang digelar di Kecamatan Sukamakmur. Senin (13/7/2026).
“Komisi IV saat ini sedang menyusun perda inisiatif tentang kekerasan di sekolah. Salah satu poin yang akan dimasukkan dalam pasal perda tersebut adalah syarat bagi siswa SD yang akan masuk SMP agar menyertakan sertifikat madrasah,” ujar Ansori kepada Aktualita.co.id.
Menurutnya, usulan tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masih adanya siswa yang belum memiliki kemampuan dasar dalam pendidikan keagamaan. Ia mencontohkan, masih ditemukan siswa yang belum mampu membaca Surat Al-Fatihah.
“Kami prihatin karena masih ada siswa yang belum bisa membaca Al-Fatihah. Karena itu, kami mengusulkan agar ada sertifikat madrasah sebagai salah satu syarat masuk SMP,” katanya.
Ansori menegaskan, usulan tersebut merupakan bagian dari Perda inisiatif Komisi IV yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Nantinya, ketentuan tersebut akan dituangkan secara rinci dalam pasal-pasal perda apabila telah disepakati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi yang sedang disusun tidak hanya diperuntukkan bagi satu agama atau golongan tertentu, melainkan mengakomodasi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
“Regulasi ini bukan hanya untuk satu agama, tetapi berlaku bagi semua masyarakat Kabupaten Bogor. Masing-masing tentu akan menyesuaikan dengan pendidikan keagamaannya masing-masing,” jelasnya.
Sebagai contoh, bagi siswa beragama Islam, sertifikat dapat diperoleh melalui pendidikan di madrasah diniyah atau lembaga pendidikan keagamaan yang ditetapkan.
Menurutnya, konsep yang diharapkan adalah siswa tetap mengikuti pendidikan formal di SD pada pagi hari, kemudian melanjutkan pendidikan keagamaan di madrasah pada siang hari sebagai bekal pembentukan karakter dan pemahaman nilai-nilai agama.
“Rancangan Perda saat ini masih dalam proses penyusunan dan pembahasan di Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor sebelum nantinya diajukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah,” pungkasnya.
(Retza)









