Cibinong, Aktualita.co.id – Angkutan umum (angkot) di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, akan diberhentikan sementara operasionalnya selama empat hari dan mendapatkan subsidi sebesar Rp200 ribu per hari.
Kebijakan ini diterapkan guna memperkecil tingkat kemacetan lalu lintas saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan bahwa pemberhentian sementara operasional angkot akan diberlakukan pada tanggal 24–25 Desember serta 30–31 Desember 2025, sehingga total berlangsung selama empat hari.
“Untuk angkutan umum, akan dilakukan kebijakan pemberhentian sementara operasional pada tanggal 24–25 dan 30–31. Jadi totalnya empat hari,” ujar Bayu kepada Aktualita.co.id, Sabtu (20/12/25).
Bayu menjelaskan, besaran subsidi yang diberikan sebesar Rp200 ribu per hari. Subsidi tersebut diberikan kepada pemilik angkot maupun sopir yang aktif mengemudikan kendaraan.
“Besaran subsidinya per hari Rp200 ribu. Jadi kalau ada pemilik dan sopir, keduanya sama-sama mendapatkan Rp200 ribu per hari,” jelasnya.
Adapun jumlah angkot yang menerima subsidi tercatat sebanyak 750 kendaraan, yang terdiri dari Trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, Trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan Trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.
Penyaluran subsidi akan dilakukan melalui transfer langsung kepada penerima, baik pemilik maupun sopir angkot, berdasarkan data hasil verifikasi Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).
“Penerimanya ditransfer langsung, by name by address. Datanya sudah ada semua di KKSU, termasuk data pemilik dari Samsat,” ungkap Bayu.
Bayu menambahkan, anggaran subsidi tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Untuk pengawasan di lapangan, Dishub akan melakukan penindakan tegas terhadap angkot yang nekat beroperasi selama masa pemberhentian.
“Kalau ada angkot yang tetap beroperasi, akan langsung diberhentikan dan diputar balik,” tegasnya.
Terkait dugaan pemotongan subsidi yang sempat mencuat pada beberapa waktu sebelumnya, Bayu memastikan bahwa subsidi tetap disalurkan secara utuh melalui transfer langsung. Ia menyebut, sebelumnya hanya terjadi kesalahpahaman komunikasi.
“Waktu kemarin juga ditransfer. Pak Gubernur sudah menegaskan kebijakan transfer langsung by name by address,” jelasnya.
Sementara itu, Bayu juga memastikan tidak ada angkutan pengganti khusus bagi warga lokal selama pemberhentian angkot. Masyarakat diminta memanfaatkan moda transportasi yang tersedia.
“Tidak ada (Angkutan pengganti dari Pemkab). Gunakan kendaraan yang ada, kalau ada motor ya motor,” katanya.
Bayu juga menegaskan, bahwa angkot tidak diperbolehkan digunakan untuk keperluan hajatan maupun rekreasi selama masa pemberhentian operasional.
“Pokoknya yang berbau angkot tidak boleh beroperasi karena sudah diberikan kompensasi. Kecuali untuk membawa pasien, itu pun akan difasilitasi oleh petugas,” pungkasnya.
(Pandu)









