AKTUALITA.CO.ID – Sekitar sembilan jabatan camat di Kabupaten Bogor saat ini mengalami kekosongan yang disebabkan karena sejumlah pejabat yang memasuki masa pensiun dan masih dalam proses pendataan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, mengatakan bahwa jumlah camat yang kosong masih bersifat sementara dan berkaitan langsung dengan pejabat yang pensiun.
“Saat ini camat yang kosong di Kabupaten Bogor masih kita data, kemungkinan ada delapan atau sembilan yang pensiun,” ujar Yunita kepada Aktualita.co.id, Selasa (23/12/25).
Menurutnya, pengisian jabatan camat tidak bisa dilakukan secara cepat karena harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Salah satu syarat utama adalah latar belakang pendidikan. Pejabat yang tidak berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) / Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) wajib mengikuti pendidikan profesi camat dengan durasi sekitar sembilan bulan.
“Menjadi camat itu kalau tidak berpendidikan STPDN/IPDN, dia harus mengikuti pendidikan profesi, dan itu lamanya sembilan bulan. Nah, itu yang sedang kita maksimalkan, termasuk mendata pegawai lulusan STPDN/IPDN,” jelasnya.
Saat ini, BKPSDM Kabupaten Bogor tengah mempersiapkan skema pengisian jabatan melalui manajemen talenta yang ditargetkan mulai optimal pada tahun 2026.
“Minta waktu kami untuk mempersiapkan pengisian ini sampai 2026,” tambah Yunita.
Yunita juga menyebut, saat ini pemerintah daerah baru menyiapkan pembekalan bagi pejabat yang akan memasuki masa pensiun. Sementara untuk jabatan yang kosong, sebagian telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Insyaallah tahun 2026, kalau bahasa Pak Bupati, di berbagai kecamatan akan gaspol. Tapi sekarang ada aturannya. Kita tidak bisa langsung mengganti pejabat karena ada minimal masa jabatan dua tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika pergantian dilakukan sebelum dua tahun, maka harus ada kajian terkait kelemahan kinerja dan tetap memerlukan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga prosesnya membutuhkan waktu.
Melalui manajemen talenta, BKPSDM berharap pengisian jabatan camat ke depan bisa dilakukan secara tepat dan sesuai dengan kompetensi masing-masing aparatur.
“Mudah-mudahan 2026 Pak Bupati bisa gaspol dengan orang-orang yang memang sesuai dengan ahlinya,” kata Yunita.
Lebih lanjut, Yunita juga menegaskan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan secara murni berdasarkan kemampuan dan kompetensi, bukan karena faktor politik.
“Setahu saya sampai hari ini tidak ada tim sukses. Ini saya sampaikan di dalam kabinet saat ini. Semua berdasarkan kemampuan,” tutupnya.
(Pandu)









