Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Meski di Demo, Pemkot Bogor Tegaskan Penegakan Perda Batas Usia Angkot Tetap Berlanjut

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
January 23, 2026
in Pemerintahan
0
Meski di Demo, Pemkot Bogor Tegaskan Penegakan Perda Batas Usia Angkot Tetap Berlanjut

Wakil Wali Kota Bogor Jaenal Mutaqin saat menghampiri aksi demontrasi para supir angkot di Balai Kota Bogor. Foto: Retza/Aktualita.co.id

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum.

Ketentuan tersebut nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan bahwa draf Perwali saat ini sedang dibahas di Bagian Hukum dan HAM. Peraturan tersebut akan mengatur tata cara serta mekanisme penghapusan batas usia teknis kendaraan angkutan umum secara bertahap.

Berita lainnya

Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

DPRD Kabupaten Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

Rotasi 15 Pejabat, Wali Kota Bogor Tekankan Percepatan Program Strategis dan Digitalisasi Aset

“Perwali masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM. Di dalamnya diatur mekanisme penghapusan batas usia teknis, termasuk ketentuan konversi dua kendaraan lama menjadi satu kendaraan baru dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun,” ujar Jenal, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut masih bersifat konsep dan draf. Karena itu, Pemkot Bogor berharap para pengemudi dan pengusaha angkutan umum dapat mendukung upaya pemerintah dalam menata transportasi kota sekaligus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.

Jenal menjelaskan, Perda mengenai batas usia angkot bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah berlaku sejak beberapa tahun lalu dan pada 2023 Pemkot Bogor telah memberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025.

Namun demikian, ia mengakui adanya permintaan penyesuaian kebijakan dari para pengemudi dan pengusaha angkot yang terdampak. Secara psikologis dan ekonomi, mereka masih membutuhkan penghasilan serta meminta kejelasan alternatif dan mekanisme peralihan usaha.

“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana pembukaan koridor baru. Namun ketentuannya, pihak yang terdampak harus terlebih dahulu mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kendaraan yang sudah mencapai usia 20 bahkan 22 tahun. Setelah itu, akan dilakukan penataan ulang trayek melalui Perwali yang akan datang,” jelasnya.

Menurutnya, pembagian trayek dan koridor baru nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Hal ini untuk mengatasi ketimpangan, di mana terdapat jalur dengan jumlah angkot berlebih namun penumpang minim, sementara di jalur lain justru sebaliknya.

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor tidak pernah kendor dalam menegakkan Perda dan tidak berniat mengabaikan aturan tersebut. Namun, penghapusan kelonggaran batas usia 20 tahun perlu dilakukan secara rinci dan terukur setelah Perwali rampung disusun.

Adapun waktu penyelesaian Perwali belum dapat dipastikan karena masih memerlukan proses perizinan hingga tingkat provinsi. Sambil menunggu, angkot yang masih mendapat kelonggaran tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, para pengemudi dan pengusaha menyetujui hal tersebut. Untuk sementara, razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah melakukan pendataan terhadap kendaraan angkutan umum yang telah berusia 20 tahun. Pendataan tersebut dinilai sebagai langkah wajar dalam rangka penataan transportasi.

Dengan demikian, meskipun operasional angkot sempat dihentikan sementara, Pemkot Bogor telah mengantongi data lengkap kendaraan yang terdampak.

“Adanya komitmen lisan dari para pengemudi angkot untuk menjaga etika berkendara, seperti tidak merokok saat mengemudi, tidak mengetem sembarangan, serta menjaga sikap dan perilaku demi kenyamanan masyarakat Kota Bogor,” tuturnya

Sebelumnya, ratusan pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Bogor. Mereka menolak penegakan Perda yang menghapus operasional angkot berusia di atas 20 tahun serta meminta adanya kelonggaran dan penambahan masa penggunaan kendaraan.

Tags: Angkot Bogorenal MutaqinPemkot BogorPerda Batas UsiaTransportasi Bogor
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

by Gala
July 19, 2026
0
Camat Sukaraja Minta Pemdes Cijujung Lengkapi Seluruh Tahapan Sebelum Pindah ke Kantor Baru

AKTUALITA.CO.ID – Rencana pemindahan Kantor Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukaraja menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan harus mengikuti...

Read more

DPRD Kabupaten Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
DPRD Kabupaten Bogor Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Mulai Bahas KUA-PPAS 2027

AKTUALITA.CO.ID – DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penetapan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta...

Read more

Rotasi 15 Pejabat, Wali Kota Bogor Tekankan Percepatan Program Strategis dan Digitalisasi Aset

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
Rotasi 15 Pejabat, Wali Kota Bogor Tekankan Percepatan Program Strategis dan Digitalisasi Aset

AKTUALITA.CO.ID – Wali Kota Bogor Dedie Rachim melantik sekaligus melakukan pengangkatan dan alih tugas pejabat administrator serta pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Prosesi pelantikan berlangsung...

Read more

Wamenkes Ajak Kampus Perkuat Riset Kesehatan, Inovasi Vaksin Nasional Dipercepat

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
Wamenkes Ajak Kampus Perkuat Riset Kesehatan, Inovasi Vaksin Nasional Dipercepat

AKTUALITA.CO.ID – Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Benjamin Paulus Octavianus, mengajak perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih besar dalam pengembangan riset dan inovasi di bidang kesehatan. Menurutnya,...

Read more

Harumkan Nama Pemkot Bogor, Erna Nuraena Raih Peringkat Pertama PKN Tingkat II Nasional

by Arsyit Syarifudin
July 16, 2026
0
Harumkan Nama Pemkot Bogor, Erna Nuraena Raih Peringkat Pertama PKN Tingkat II Nasional

AKTUALITA.CO.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor Erna Nuraena berhasil mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Erna meraih predikat "Prestasi Istimewa Peringkat Satu" dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional...

Read more
Next Post
Pengamat: Gagal Bayar Proyek Infrastruktur 2025 Akibat Salah Hitung Anggaran

Pengamat: Gagal Bayar Proyek Infrastruktur 2025 Akibat Salah Hitung Anggaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Dijamin Merata, Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Keseluruh Wilayah

Dijamin Merata, Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Keseluruh Wilayah

April 30, 2026
Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan Prioritas, Salah Satunya Program 3 Juta Rumah

Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan Prioritas, Salah Satunya Program 3 Juta Rumah

November 8, 2024
Lewat Sekolah Garuda, Pemerintah Siapkan Anak Bangsa Menembus Dunia

Lewat Sekolah Garuda, Pemerintah Siapkan Anak Bangsa Menembus Dunia

October 8, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW