AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2019, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur batas usia teknis kendaraan angkutan umum.
Ketentuan tersebut nantinya akan diperjelas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan bahwa draf Perwali saat ini sedang dibahas di Bagian Hukum dan HAM. Peraturan tersebut akan mengatur tata cara serta mekanisme penghapusan batas usia teknis kendaraan angkutan umum secara bertahap.
“Perwali masih dalam proses di Bagian Hukum dan HAM. Di dalamnya diatur mekanisme penghapusan batas usia teknis, termasuk ketentuan konversi dua kendaraan lama menjadi satu kendaraan baru dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun,” ujar Jenal, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, ketentuan tersebut masih bersifat konsep dan draf. Karena itu, Pemkot Bogor berharap para pengemudi dan pengusaha angkutan umum dapat mendukung upaya pemerintah dalam menata transportasi kota sekaligus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Jenal menjelaskan, Perda mengenai batas usia angkot bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah berlaku sejak beberapa tahun lalu dan pada 2023 Pemkot Bogor telah memberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025.
Namun demikian, ia mengakui adanya permintaan penyesuaian kebijakan dari para pengemudi dan pengusaha angkot yang terdampak. Secara psikologis dan ekonomi, mereka masih membutuhkan penghasilan serta meminta kejelasan alternatif dan mekanisme peralihan usaha.
“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana pembukaan koridor baru. Namun ketentuannya, pihak yang terdampak harus terlebih dahulu mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kendaraan yang sudah mencapai usia 20 bahkan 22 tahun. Setelah itu, akan dilakukan penataan ulang trayek melalui Perwali yang akan datang,” jelasnya.
Menurutnya, pembagian trayek dan koridor baru nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Hal ini untuk mengatasi ketimpangan, di mana terdapat jalur dengan jumlah angkot berlebih namun penumpang minim, sementara di jalur lain justru sebaliknya.
Jenal menegaskan, Pemkot Bogor tidak pernah kendor dalam menegakkan Perda dan tidak berniat mengabaikan aturan tersebut. Namun, penghapusan kelonggaran batas usia 20 tahun perlu dilakukan secara rinci dan terukur setelah Perwali rampung disusun.
Adapun waktu penyelesaian Perwali belum dapat dipastikan karena masih memerlukan proses perizinan hingga tingkat provinsi. Sambil menunggu, angkot yang masih mendapat kelonggaran tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, para pengemudi dan pengusaha menyetujui hal tersebut. Untuk sementara, razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah melakukan pendataan terhadap kendaraan angkutan umum yang telah berusia 20 tahun. Pendataan tersebut dinilai sebagai langkah wajar dalam rangka penataan transportasi.
Dengan demikian, meskipun operasional angkot sempat dihentikan sementara, Pemkot Bogor telah mengantongi data lengkap kendaraan yang terdampak.
“Adanya komitmen lisan dari para pengemudi angkot untuk menjaga etika berkendara, seperti tidak merokok saat mengemudi, tidak mengetem sembarangan, serta menjaga sikap dan perilaku demi kenyamanan masyarakat Kota Bogor,” tuturnya
Sebelumnya, ratusan pemilik dan pengemudi angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Bogor. Mereka menolak penegakan Perda yang menghapus operasional angkot berusia di atas 20 tahun serta meminta adanya kelonggaran dan penambahan masa penggunaan kendaraan.









