AKTUALITA.CO.ID – Rencana pemindahan Kantor Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian berbagai kalangan. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukaraja menegaskan bahwa seluruh proses pemindahan harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
Camat Sukaraja Dra. Rahmawati Aries mengatakan, pihak kecamatan telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Desa Cijujung yang berisi arahan agar seluruh tahapan administrasi dan persyaratan pemindahan kantor desa dilengkapi sebelum kantor baru mulai digunakan.
“Justru kami juga baru membuat surat ke desa. Sejak saya menjabat, kemarin kami baru mengirimkan surat kepada desa terkait tahapan yang harus ditempuh, agar seluruh prosesnya lengkap dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Rahmawati kepada aktualita.co.id, Sabtu (18/07/26).
Menurutnya, Pemerintah Desa Cijujung sebelumnya telah meminta arahan kepada pihak kecamatan terkait mekanisme pemindahan kantor desa agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Kami mendapatkan informasi terkait pemindahan kantor desa. Mereka meminta arahan, dan arahan tersebut kami sampaikan melalui surat,” katanya.
Rahmawati menjelaskan, hingga saat ini pihak kecamatan masih mempelajari seluruh aspek yang berkaitan dengan rencana pemindahan kantor desa, termasuk legalitas lahan.
Ia mengaku belum mengetahui secara rinci status legalitas tanah maupun luas lahan yang menjadi lokasi kantor desa baru.
“Kami masih menindaklanjuti proses pemindahan kantor desa ini. Semua aturan harus ditempuh agar proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
(Retza)









