AKTUALITA.CO.ID – Maraknya alih fungsi lahan hunian menjadi kawasan komersial di Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius pemerintah setempat. Persoalan ini dinilai perlu penanganan cermat agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, mengatakan permasalahan utama yang dihadapi saat ini berkaitan dengan perizinan usaha.
Ia menyoroti banyaknya bangunan yang semula diperuntukkan sebagai hunian, namun beralih fungsi menjadi area komersial tanpa penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
“Permasalahan ini harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, situasi, dan kondisi yang ada,” ujar Kurnia Indra kepada Aktualita.co.id, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, penanganan alih fungsi lahan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
“Kalau misalnya harus ditutup, itu juga harus dipertimbangkan dampaknya. Di sana ada pekerja, bukan lima atau sepuluh orang, tetapi bisa ribuan orang. Jadi kita harus mencari solusi terbaik dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, administrasi, serta pendapatan daerah,” jelasnya.
Kurnia Indra juga mengingatkan, para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan administrasi serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, diperlukan langkah penataan yang adil dan berimbang agar tidak merugikan salah satu pihak.
Lebih lanjut, ia menyatakan pihak kecamatan dan pemerintah daerah mempercayakan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor untuk memfasilitasi dan mencari jalan keluar terbaik dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan di kawasan Kota Wisata.
“Kami mempercayakan kepada DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Komisi I, agar dapat mencari solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan ini,” katanya.
Terkait kemungkinan perubahan site plan, Kurnia Indra menyebut hal tersebut menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh. Menurutnya, penyesuaian harus dilakukan sesuai peruntukan kawasan.
“Kalau memang diperuntukkan untuk usaha atau komersial, maka site plan Kota Wisata harus diubah. Namun jika peruntukannya hunian, tidak boleh dikomersialkan,” tegasnya.
(Retza)









