AKTUALITA.CO.ID – Gerak cepat dilakukan Pemerintah Kecamatan Gunung Putri bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor merespons laporan warga terkait pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal di Desa Gunung Putri, Selasa (10/3/2026). Tim gabungan langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengamankan lokasi di wilayah RW 12.
Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, turun langsung ke lapangan didampingi jajaran DLH, Kepala Desa, serta unsur TNI-Polri. Pihaknya memastikan bahwa material yang ditemukan di lokasi bukan sampah rumah tangga biasa, melainkan limbah B3 yang berbahaya.
“Kami sudah cek langsung ke lapangan. Memang benar ada indikasi limbah B3 yang sengaja ditimbun. Saat kami datang, aktivitas pembuangan sudah dihentikan dan lokasi dalam keadaan kosong,” ujar pria yang akrab disapa Eeng ini.
Sebagai langkah pembuktian hukum, tim dari DLH Kabupaten Bogor langsung mengambil sampel tanah dan air di area tersebut untuk diuji di laboratorium. Hal ini penting untuk mengidentifikasi jenis limbah dan tingkat pencemarannya.
Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara serius. Pihaknya kini menunggu data pendukung dari pemerintah desa terkait keberadaan pabrik-pabrik di sekitar area pembuangan.
“Kami sudah mengambil sampel untuk uji laboratorium. Kami juga telah berkoordinasi dengan perangkat RT/RW setempat. Besok, kami menunggu surat resmi dari Pemdes Gunung Putri terkait koordinat pabrik yang berada di sekitar lokasi untuk mempermudah pelacakan asal limbah tersebut,” jelas Agus.
Ditegaskan Agus, pembuangan limbah B3 ke lahan kosong dan dekat aliran sungai adalah pelanggaran berat. Pihaknya menjamin akan mengusut tuntas siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengurukan limbah beracun tersebut.
(Pandu)









