AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp118 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mengebut penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis pencairannya.
Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, W.R. Pelitawan, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang baru diterima pihaknya.
“Kami sedang fokus menyelesaikan Perbup sebagai petunjuk teknis pemberian THR. Regulasi ini akan mengatur secara rinci mengenai besaran THR, kriteria penerima, serta mekanisme penyalurannya,” ujar Pelitawan kepada Aktualita.co.id, Rabu (11/3/2026).
Diperkirakan, ada lebih dari 33 ribu pegawai di lingkungan Pemkab Bogor yang akan menerima tunjangan tersebut. Meski demikian, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, memberi catatan khusus terkait PPPK paruh waktu.
“Untuk PPPK paruh waktu, kami masih melakukan konsultasi dengan Kemendagri karena belum tercantum dalam Perpres Nomor 9. Jadi, kami harus menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat,” jelas Wildan.
Skema penyaluran THR tahun ini tetap menggunakan pola lama, yakni didistribusikan melalui masing-masing perangkat daerah. Namun, pihak BPKAD meminta para pegawai untuk bersabar karena proses administrasi dan verifikasi data di setiap SKPD masih berlangsung.
“Karena Perpres baru terbit, kami mohon waktu untuk menyelesaikan aspek administrasinya. Begitu Perbup rampung, baru akan kita hitung angka pastinya dan tentukan jadwal penyalurannya secara resmi,” tutupnya.
(Pandu)









