AKTUALITA.CO.ID – Kepala Sekolah Pondok Pesantren Syifaul Furqon, Ustad Abdullah Sengkang angkat bicara seputar isu dugaan pelecehan seksual di lembaganya.
Menurutnya, narasi yang disampaikan sejumlah media sosial yang ditayangkan tanpa konfirmasi, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Apa yang disampaikan oleh media sosial tidak tepat. Kami sangat menyayangkan hal itu karena sangat menganggu,” kata Abdullah, kepada wartawan, Rabu (13/05/2026).
Ia juga memohon maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas kegaduhan yang sepekan ini. Dalam konteks dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di lingkup ponpesnya, Abdullah tidak menampik.
“Kejadian tersebut terjadi pada periode Juni 2025 dan baru diketahui pada 11 Desember 2025. Sejak laporan itu kami ketahui, kami langsung bertindak dengan melakukan investigasi dan penelusuran,” paparnya.
Lebih jauh Abdullah menjelaskan, pada tanggal 11 Desember 2025 pihak Pondok Pesantren mendapatkan laporan dari salah satu wali santri berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPPKS).
“Berselang sehari, atau tepat pada tanggal 12 Desember 2025, kami pihak Pondok Pesantren telah melakukan klarifikasi kepada pihak terkait baik pelaku maupun para korban. Berdasarkan penelusuran kami, terdapat 6 orang terduga pelaku tindakan pelecehan seksual. Sementara terduga korban pelecehan berjumlah 15 orang,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran pihaknya, para terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sekitar pukul 02-03 dini hari, ketika semua santri sedang istirahat/tidur dan menunggu petugas patroli pesantren selesai mengontrol area pesantren secara keseluruhan.
“Berdasarkan pengakuan beberapa korban, mereka juga melakukan perlawanan saat terduga pelaku melakukan aksinya yakni menggesek paha korban dalam keadaan memakai pakaian lengkap. Dari sejumlah keterangan tersebut, tidak didapati adanya kejadian sodomi, seperti yang dilaporkan,” tandas Abdullah.
Abdullah juga mengatakan, pada tanggal 14 Desember 2025, pihak Pondok Pesantren telah melaksanakan proses mediasi antara santri korban dan santri pelaku.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Pondok Pesantren mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemulangan (drop out) kepada para terduga pelaku pelecehan.
Adapun pada saat proses mediasi berlangsung, para wali santri tidak dilibatkan secara langsung. Hal ini disebabkan adanya penolakan penyampaian laporan dari santri yang bersangkutan kepada orang tua/wali mereka dengan alasan menjaga kehormatan dan privasi dirinya.
Pada tanggal 29 April 2026, terdapat wali santri melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian (Polres Bogor). Laporan tersebut dilakukan oleh wali santri yang tidak terlibat dalam proses mediasi sebelumnya.
Bersamaan dengan itu, muncul video salah seorang wali murid yang secara terbuka menyampaikan pelaporannya. Namun narasi yang dikembangkan media tersebut, terduga pelaku berasal dari tenaga pendidik Pondok Pesantren dan seolah tidak disikapi serius oleh pondok pesantren.
“Faktanya, terduga pelaku merupakan alumni pondok pesantren yang sedang melaksanakan pengabdian yang telah diberikan sanksi tegas berupa drop out,” ujarnya.
Pihak Pondok Pesantren pada prinsipnya mendukung upaya pelaporan terhadap pelaku kepada pihak berwenang sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kami juga telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti alur pemeriksaan yang dilakukan aparat berwenang,” tegasnya.
Dengan kemunculan narasi negatif tersebut, kami pihak Pondok Pesantren sangat merasa dirugikan, mengingat permasalahan yang terjadi merupakan tindakan oknum tertentu, namun berdampak pada nama baik lembaga secara keseluruhan.
Selain itu, kondisi ini turut mengganggu ketenangan dan kenyamanan santri lainnya yang tidak terlibat dalam permasalahan.
“Dapat kami sampaikan, sejak peristiwa ini terjadi, kami berkomitmen untuk membuka ruang komunikasi kepada seluruh pihak, terutama kepada para wali murid. Kami juga mendapat bimbingan dan nasehat dari para alim ulama dan tokoh masyarakat serta unsur Muspika Desa Citapen. Bersama-sama, kami selalu menjaga kondusivitas di lingkungan pondok pesantren dan lingkungan masyarakat sehingga tidak terjadi aksi demontrasi seperti yang disampaikan media sosial,” paparnya.
Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan aktif dengan jajaran Kemenag Kabupaten Bogor dan berkoordinasi dengan UPT PPA DP3AP2KB untuk upaya pendampingan para korban dengan memberikan rehabilitasi psikis dan trauma healing.
“Kami juga berkomitmen untuk menjaga privasi identitas para korban santri laki-laki,” pungkasnya. (*)









