AKTUALITA.CO.ID – Persoalan administrasi wilayah di Perumahan Cimanggu City memicu kebingungan di kalangan warga. Mereka dihadapkan pada ketidakjelasan status domisili, apakah masuk wilayah Kota Bogor atau Kabupaten Bogor.
Pasalnya, secara lokasi lahan perumahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Bogor, namun administrasi pertanahannya tercatat di Kota Bogor.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Yaudin Sogir menjelaskan, di dalam kawasan Perumahan Cimanggu City terdapat persoalan batas wilayah antara Kelurahan Kencana, Kota Bogor, dan Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor.
“Kurang lebih terdapat 4,8 hektare lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang masuk ke wilayah administrasi Kota Bogor. Bahkan lahan tersebut saat ini sudah berstatus SHGB Kota Bogor,” ujarnya usai rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat tersebut, status batas wilayah hingga kini masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun, pihak pengembang tengah mengajukan proses pemisahan lahan dan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Dari hasil rapat bersama Tapem Provinsi, persoalan ini memang harus menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait apakah pemisahan lahan dimungkinkan atau tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya melindungi masyarakat maupun pihak pengembang agar seluruh proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami ingin melindungi perusahaan dan masyarakat agar administrasinya tertib. Jangan sampai nanti warga bingung ingin berdomisili di Kota Bogor atau Kabupaten Bogor. Kalau ingin masuk Kota Bogor, tentu harus menunggu keputusan resmi dari kementerian,” katanya.
Ia juga mengapresiasi investasi yang dilakukan pihak pengembang di wilayah Kabupaten Bogor. “Kami mendukung pelaku usaha berinvestasi di Kabupaten Bogor. Tetapi semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah harus ditaati agar tidak terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Ia pun meminta manajemen PT Gapura Cimanggu City segera menertibkan status hak para penghuni agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Tidak ada masalah yang kami persoalkan saat ini. Kami hanya ingin jangan sampai timbul persoalan di kemudian hari terkait status kependudukan maupun legalitas lahan para penghuni,” ujarnya.
“Ini harus segera diperjelas agar tidak rancu. Kami melihat niat pengembang cukup baik karena saat ini sedang berproses menyelesaikan persoalan tersebut,” katanya.
Terkait pengembangan baru yang tengah berlangsung, ia menyebut proyek tersebut hingga kini belum mengantongi izin lingkungan.
“Untuk pengembangan yang baru berjalan memang belum memiliki izin lingkungan. Namun bangunan yang sudah terbangun sebelumnya sudah memiliki kelengkapan administrasi,” jelasnya.
“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lapangan agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan masyarakat tidak terus-menerus merasa diabaikan,” pungkasnya.
(Retza)









