AKTUALITA.CO.ID – Ribuan warga dari Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang merupakan kelompok petani, serta mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1, Kamis (4/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap proses permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor Yusuf Bachtiar mengatakan, konflik agraria tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat.
”Permasalahan ini sudah berlangsung lama. Saya sendiri memperjuangkan konflik lahan ini sejak tahun 2021, sejak masa kepemimpinan kepala kantor yang sebelumnya. Kami terus menyuarakan aspirasi agar para petani, penggarap, dan masyarakat yang berada di lokasi tersebut tetap bisa bertahan di lahannya masing-masing,” ujar Yusuf di sela aksi.
Menurutnya, tuntutan utama massa aksi cukup sederhana, yakni meminta BPN Kabupaten Bogor tidak mengabulkan permohonan penerbitan SHGB baru yang diajukan oleh PT BSS.
Ia menjelaskan, sebelumnya negara telah memberikan hak kepada perusahaan tersebut melalui SHGB yang diterbitkan pada tahun 1997. Namun, lahan tersebut ditelantarkan hingga masa berlaku SHGB berakhir pada tahun 2017.
”Ketika lahan itu tidak lagi dimanfaatkan dan masa haknya habis, masyarakat mulai menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut. Bahkan saat ini sudah banyak warga yang tinggal, bekerja, dan menggantungkan hidupnya di sana. Namun pada tahun 2025, PT BSS kembali mengklaim lahan tersebut dan mengajukan permohonan SHGB baru,” katanya.
Ia menegaskan, sebelum memproses permohonan tersebut, BPN seharusnya melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi lahan benar-benar bersih dan tidak dalam penguasaan pihak lain.
”Kalau memang lahannya clean and clear silakan diproses. Tapi faktanya lahan itu saat ini dikuasai masyarakat dari berbagai elemen, bukan hanya petani. Aktivitas ekonomi sudah berjalan bertahun-tahun di sana. Apakah BPN atau pemerintah mampu memberikan pekerjaan dan tempat tinggal bagi masyarakat jika mereka harus meninggalkan lahan tersebut?” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Manurung, disebut berkomitmen untuk mengeluarkan surat penghentian sementara proses permohonan SHGB PT BSS.
”Tadi disampaikan akan ada surat untuk menghentikan sementara proses permohonan SHGB PT BSS. Namun sampai sekarang rekan-rekan kami yang berada di dalam belum keluar. Kami berharap komitmen itu benar-benar diwujudkan agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Bukan cuma itu, ia menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa berada di wilayah Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk dengan luas mencapai ratusan hektare.
”Total luasan ada sekitar 700 sekian hektare, namun yang lebih tepatnya itu ada 10 SHGB itu ada 4,4 juta sekian hektare yang disengketakan karena lahannya masih dikuasai oleh masyarakat,” terangnya.
Selain menolak penerbitan SHGB, lanjut Yusuf, massa aksi juga menyoroti dugaan keberpihakan pihak ATR/BPN terhadap perusahaan pemohon.
”Ada dugaan keberpihakan yang kami lihat. Bahkan kami memiliki bukti bahwa telah disiapkan ruang administrasi khusus untuk PT BSS di lingkungan kantor BPN. Pertanyaannya, BPN ini milik siapa? Milik masyarakat atau perusahaan? Sementara masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan sering kali menghadapi berbagai kesulitan,” Pungkasnya.
(Retza)
AKTUALITA.CO.ID – Sebuah peternakan ayam broiler yang berlokasi di Kampung Babakan Selawi RT 01 RW 06, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, dilanda kebakaran hebat pada Rabu (3/6/2026)....
Read more








