Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Bogor Ajukan Eksekusi Putusan KIP Jabar ke PTUN Bandung, Soroti Transparansi Anggaran Desa Tapos 2

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
in Daerah
0
Warga Bogor Ajukan Eksekusi Putusan KIP Jabar ke PTUN Bandung, Soroti Transparansi Anggaran Desa Tapos 2

Warga Kabupaten Bofor Haidy Arsyad bersama kuasa hukumnya Gery Permana. Foto: Retza

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Seorang warga Kabupaten Bogor Haidy Arsyad secara resmi mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya.

Permohonan eksekusi tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin (15/06/26) melalui kuasa hukumnya, Geri Permana. Langkah hukum ini ditempuh karena putusan KIP Jabar yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai belum dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tapos 2.

Sebelumnya, KIP Jabar telah memutus sengketa informasi antara Haidy Arsyad dan Pemdes Tapos 2 melalui Putusan Nomor 1589/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner KIP Jabar memerintahkan Pemdes Tapos 2 untuk menyerahkan salinan dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa tahun 2022–2023, termasuk bukti kuitansi belanja barang dan jasa, paling lambat pada 21 Juli 2025.

Berita lainnya

Pajak Diembat, Perda Juga Tetapkan Desa Sukawangi Kawasan Hutan

Sidak 30 Villa di Kaki Gunung Salak, Ipeck : Kita Soroti Perizinan dan Potensi PAD

Dandim Cup Kicau Mania Meriahkan HJB ke-544 dan HUT Kodam III Siliwangi ke-80, Diikuti 300 Peserta

Namun, menurut Geri Permana, hingga saat ini perintah tersebut belum dijalankan oleh pihak desa.

“Karena putusan tersebut belum dilaksanakan, kami mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Bandung agar dilakukan upaya paksa terhadap Pemdes Tapos 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pembangkangan terhadap putusan dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi negara yang menjunjung prinsip hukum dan demokrasi,” ujar Geri, Senin (15/6/2026).

Geri yang juga merupakan kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menegaskan, terdapat konsekuensi hukum bagi badan publik yang tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebutkan, pihaknya meminta pengadilan mempertimbangkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap Kepala Desa Tapos 2 tanpa hak-hak jabatan.

Selain itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk melaporkan Pemdes Tapos 2 kepada kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak hanya itu, laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan.

“Tidak memberikan hak atas informasi kepada masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Haidy Arsyad menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat.

“Permohonan eksekusi ini merupakan upaya hukum yang sah dan dijamin undang-undang. Saya berharap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan putusan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang,” kata Haidy.

Praktisi hukum yang saat ini tengah menempuh Program Magister Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi tersebut menilai keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan sarana membangun kepercayaan masyarakat. Ketika informasi mengenai pengelolaan anggaran dapat diakses secara terbuka, potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa akan meningkat,” ujarnya.

Haidy berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik agar lebih patuh terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menghormati hak masyarakat untuk mengetahui serta mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah.

“Perkara ini bukan hanya tentang Desa Tapos 2, tetapi juga tentang tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi. Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka hal itu berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang demokratis,” pungkasnya.

(Retza)

Tags: desa tapos 2 tenjolayageri permanahaidy arsyadptun bandungsengketa informasi kip jabartransparansi anggaran desa tapos 2uu keterbukaan informasi publik
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Pajak Diembat, Perda Juga Tetapkan Desa Sukawangi Kawasan Hutan

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Pajak Diembat, Perda Juga Tetapkan Desa Sukawangi Kawasan Hutan

AKTUALITA - Sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dengan Kementerian Kehutanan hingga kini masih belum menemukan titik terang.  Kondisi tersebut membuat Pemerintah...

Read more

Sidak 30 Villa di Kaki Gunung Salak, Ipeck : Kita Soroti Perizinan dan Potensi PAD

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Sidak 30 Villa di Kaki Gunung Salak, Ipeck : Kita Soroti Perizinan dan Potensi PAD

AKTUALITA –  Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan villa di kawasan kaki Gunung Salak, tepatnya di Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor....

Read more

Dandim Cup Kicau Mania Meriahkan HJB ke-544 dan HUT Kodam III Siliwangi ke-80, Diikuti 300 Peserta

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Dandim Cup Kicau Mania Meriahkan HJB ke-544 dan HUT Kodam III Siliwangi ke-80, Diikuti 300 Peserta

AKTUALITA.CO.ID – Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 serta Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam III Siliwangi ke-80, Kodim 0621 Kabupaten Bogor menggelar ajang Dandim Cup Kicau...

Read more

BMKG: Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada Minggu, 14 Juni 2026

by Arsyit Syarifudin
June 13, 2026
0
BMKG: Bogor Berpotensi Diguyur Hujan Ringan pada Minggu, 14 Juni 2026

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor akan mengalami cuaca yang bervariasi pada Minggu (14/6/2026). Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap...

Read more

Bangunan Lapangan Padel Tak Kantongi Izin PBG, Hermawan : Minggu Depan Kita Sidak

by Arsyit Syarifudin
June 12, 2026
0
Bangunan Lapangan Padel Tak Kantongi Izin PBG, Hermawan : Minggu Depan Kita Sidak

AKTUALITA.CO.ID – Proyek pembangunan fasilitas lapangan padel yang dikerjakan oleh PT Daya Reksa Sejahtera di Jalan Transyogi Cileungsi–Cibubur, RT 003/RW 004, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diketahui...

Read more

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Di Hari Kartini Rudy Susmanto Luncurkan Program Bogor Ngamumule Indung

Di Hari Kartini Rudy Susmanto Luncurkan Program Bogor Ngamumule Indung

April 21, 2025
Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan kembali di Gebuk, Menteri AHY Selamatkan Potensi Kerugian Rp3,41 Triliun

Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan kembali di Gebuk, Menteri AHY Selamatkan Potensi Kerugian Rp3,41 Triliun

July 15, 2024
Kolaborasi Desa Digital Hingga Ketahanan Pangan Dibahas Bupati dan IPB University

Kolaborasi Desa Digital Hingga Ketahanan Pangan Dibahas Bupati dan IPB University

April 26, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW