Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Bogor Ajukan Eksekusi Putusan KIP Jabar ke PTUN Bandung, Soroti Transparansi Anggaran Desa Tapos 2

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
in Daerah
0
Warga Bogor Ajukan Eksekusi Putusan KIP Jabar ke PTUN Bandung, Soroti Transparansi Anggaran Desa Tapos 2

Warga Kabupaten Bofor Haidy Arsyad bersama kuasa hukumnya Gery Permana. Foto: Retza

75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Seorang warga Kabupaten Bogor Haidy Arsyad secara resmi mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya.

Permohonan eksekusi tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin (15/06/26) melalui kuasa hukumnya, Geri Permana. Langkah hukum ini ditempuh karena putusan KIP Jabar yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai belum dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tapos 2.

Sebelumnya, KIP Jabar telah memutus sengketa informasi antara Haidy Arsyad dan Pemdes Tapos 2 melalui Putusan Nomor 1589/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner KIP Jabar memerintahkan Pemdes Tapos 2 untuk menyerahkan salinan dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa tahun 2022–2023, termasuk bukti kuitansi belanja barang dan jasa, paling lambat pada 21 Juli 2025.

Berita lainnya

Bogor Berpotensi Diguyur Hujan pada Senin 3 Agustus 2026

‎Cuaca Bogor Minggu 2 Agustus 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan?

Bogor Berpotensi Diguyur Hujan pada Jumat Siang hingga Sore

Namun, menurut Geri Permana, hingga saat ini perintah tersebut belum dijalankan oleh pihak desa.

“Karena putusan tersebut belum dilaksanakan, kami mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Bandung agar dilakukan upaya paksa terhadap Pemdes Tapos 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pembangkangan terhadap putusan dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi negara yang menjunjung prinsip hukum dan demokrasi,” ujar Geri, Senin (15/6/2026).

Geri yang juga merupakan kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menegaskan, terdapat konsekuensi hukum bagi badan publik yang tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebutkan, pihaknya meminta pengadilan mempertimbangkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap Kepala Desa Tapos 2 tanpa hak-hak jabatan.

Selain itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk melaporkan Pemdes Tapos 2 kepada kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tidak hanya itu, laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan.

“Tidak memberikan hak atas informasi kepada masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Haidy Arsyad menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat.

“Permohonan eksekusi ini merupakan upaya hukum yang sah dan dijamin undang-undang. Saya berharap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan putusan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang,” kata Haidy.

Praktisi hukum yang saat ini tengah menempuh Program Magister Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi tersebut menilai keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan sarana membangun kepercayaan masyarakat. Ketika informasi mengenai pengelolaan anggaran dapat diakses secara terbuka, potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa akan meningkat,” ujarnya.

Haidy berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik agar lebih patuh terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menghormati hak masyarakat untuk mengetahui serta mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah.

“Perkara ini bukan hanya tentang Desa Tapos 2, tetapi juga tentang tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi. Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka hal itu berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang demokratis,” pungkasnya.

(Retza)

Tags: desa tapos 2 tenjolayageri permanahaidy arsyadptun bandungsengketa informasi kip jabartransparansi anggaran desa tapos 2uu keterbukaan informasi publik
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Bogor Berpotensi Diguyur Hujan pada Senin 3 Agustus 2026

by Arsyit Syarifudin
August 3, 2026
0
Bogor Berpotensi Diguyur Hujan pada Senin 3 Agustus 2026

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor berpotensi diguyur hujan ringan pada Senin (3/8/2026), terutama pada siang hingga sore...

Read more

‎Cuaca Bogor Minggu 2 Agustus 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan?

by Arsyit Syarifudin
August 1, 2026
0
‎Cuaca Bogor Minggu 2 Agustus 2026: Pagi Cerah, Sore Hujan?

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Kabup ygyaten Bogor dan Kota Bogor pada Minggu, 2 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah...

Read more

Bogor Berpotensi Diguyur Hujan pada Jumat Siang hingga Sore

by Arsyit Syarifudin
July 31, 2026
0
Bogor Berpotensi Diguyur Hujan pada Jumat Siang hingga Sore

AKTUALITA.CO.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor pada Jumat, 31 Juli 2026, didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan...

Read more

Satpol PP Cileungsi Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalur Mampir–Gandoang

by Arsyit Syarifudin
July 31, 2026
0
Satpol PP Cileungsi Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Jalur Mampir–Gandoang

AKTUALITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menggelar operasi penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan di sepanjang jalur alternatif...

Read more

‎GPM Kembali Hadir di Cileungsi, Kades Mekarsari: Sangat Membantu Warga

by Arsyit Syarifudin
July 29, 2026
0
‎GPM Kembali Hadir di Cileungsi, Kades Mekarsari: Sangat Membantu Warga

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor kembali menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan bahan pangan dengan harga...

Read more
Next Post
Ramalan Zodiak Selasa, 16 Juni 2026

Ramalan Zodiak Selasa, 16 Juni 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

PLN Gunung Putri dan PLN Cikupa Kolaborasi Implementasikan Safe N Co Tanpa Padam Guna Dukung Karya Inovasi

PLN Gunung Putri dan PLN Cikupa Kolaborasi Implementasikan Safe N Co Tanpa Padam Guna Dukung Karya Inovasi

June 27, 2023
BMPS Soroti Peran Strategis Sekolah Swasta dalam Dongkrak IPM Kabupaten Bogor

BMPS Soroti Peran Strategis Sekolah Swasta dalam Dongkrak IPM Kabupaten Bogor

May 6, 2026
Peternakan jadi Primadona Ketahanan Pangan Desa Cigudeg

Peternakan jadi Primadona Ketahanan Pangan Desa Cigudeg

May 16, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW