AKTUALITA.CO.ID – Seorang warga Kabupaten Bogor Haidy Arsyad secara resmi mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Desa Tapos 2, Kecamatan Tenjolaya.
Permohonan eksekusi tersebut didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin (15/06/26) melalui kuasa hukumnya, Geri Permana. Langkah hukum ini ditempuh karena putusan KIP Jabar yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai belum dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tapos 2.
Sebelumnya, KIP Jabar telah memutus sengketa informasi antara Haidy Arsyad dan Pemdes Tapos 2 melalui Putusan Nomor 1589/PTSN-MK.M/KI-JBR/VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner KIP Jabar memerintahkan Pemdes Tapos 2 untuk menyerahkan salinan dokumen pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran desa tahun 2022–2023, termasuk bukti kuitansi belanja barang dan jasa, paling lambat pada 21 Juli 2025.
Namun, menurut Geri Permana, hingga saat ini perintah tersebut belum dijalankan oleh pihak desa.
“Karena putusan tersebut belum dilaksanakan, kami mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Bandung agar dilakukan upaya paksa terhadap Pemdes Tapos 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika pembangkangan terhadap putusan dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi negara yang menjunjung prinsip hukum dan demokrasi,” ujar Geri, Senin (15/6/2026).
Geri yang juga merupakan kandidat doktor Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta menegaskan, terdapat konsekuensi hukum bagi badan publik yang tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebutkan, pihaknya meminta pengadilan mempertimbangkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap Kepala Desa Tapos 2 tanpa hak-hak jabatan.
Selain itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk melaporkan Pemdes Tapos 2 kepada kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak hanya itu, laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menjadi opsi yang tengah dipertimbangkan.
“Tidak memberikan hak atas informasi kepada masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Haidy Arsyad menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang dikuasai badan publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat.
“Permohonan eksekusi ini merupakan upaya hukum yang sah dan dijamin undang-undang. Saya berharap putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan putusan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang,” kata Haidy.
Praktisi hukum yang saat ini tengah menempuh Program Magister Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi tersebut menilai keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi publik bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan sarana membangun kepercayaan masyarakat. Ketika informasi mengenai pengelolaan anggaran dapat diakses secara terbuka, potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa akan meningkat,” ujarnya.
Haidy berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh badan publik agar lebih patuh terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menghormati hak masyarakat untuk mengetahui serta mengawasi penggunaan anggaran negara maupun daerah.
“Perkara ini bukan hanya tentang Desa Tapos 2, tetapi juga tentang tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi. Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diabaikan tanpa konsekuensi, maka hal itu berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan yang demokratis,” pungkasnya.
(Retza)








