Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
in Pemerintahan
0
Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkot tua di Kota Bogor akhirnya resmi ditandatangani, Senin (15/6/2026). Ini berarti angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun lebih sudah tidak bisa mengaspal lagi di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Namun, sebelum mengambil langkah ini, dirinya meminta masukkan berbagai pihak. Pasalnya, proses penyusunan Perwali ini berlangsung cukup lama. Pihaknya perlu melibatkan banyak pihak, pengusaha angkot, Organda Kota Bogor, DPRD Kota Bogor, perwakilan tokoh masyarakat Kota Bogor, ahli tata kota dan semua pihak lain yang berkompeten.

Tujuannya agar semua saran dan kritik penataan angkot bisa diakomodir. Sekaligus memberi ruang untuk para sopir dan pengusaha bersiap.

Berita lainnya

Pemprov Jabar Mulai Perbaiki DPT Longsor di Jalan Kebon Pedes Bogor, Ditargetkan Rampung 150 Hari

700 Ribu Hektare Mangrove di Indonesia Rusak, Menteri LH Ajak Percepat Gerakan Rehabilitasi

Wamen ESDM Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas serta Pelayanan Publik Berkualitas

“Kami berikan waktu cukup lama, dari Perda diketuk palu di DPRD Kota Bogor, sampai Perwali. Jadi kami berikan kesempatan sekaligus melakukan dialog konstruktif,” jelasnya.

Dengan terbitnya Perwali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin mantap untuk tidak lagi mengizinkan angkot usia 20 tahun mengaspal.

“Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Dedie.

Dedie menjelaskan ada beberapa skema penertiban yang dilakukan. Pertama yaitu pencabutan atribut atau identitas, penyitaan administrasi angkot.

“Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan,” terang Dedie.

Dedie berharap para sopir dan pengusaha angkot bisa memahami. Semua kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah yang sifatnya mengikat. Apalagi aturan tersebut sudah pula disosialisasikan. Jadi tidak lagi ada alasan bagi para sopir angkot berusia 20 tahun lebih memaksa untuk tetap mengaspal.

“Saya yakin semua masyarakat sudah paham. Ini adalah langkah besar Kota Bogor agar lebih tertib dan modern lagi,” terang Dedie.

Dedie juga turut memperhatikan nasib sopir yang terkena dampak. Mereka diarahkan misalnya untuk bisa berpartisipasi dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau memang masih ada kesempatan, kita buka SPPG banyak. Saya mendengar juga mantan pengemudi juga banyak yang diterima bekerja di SPPG,” ujarnya.

Semua pihak mesti mengikuti perkembangan zaman. Kebutuhan masyarakat saat ini disebut Dedie sudah berbeda.

“Jadi, jangan lebih banyak supply daripada demand nya. Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhannya,” terang Dedie.

Setelah semua angkot tua ditertibkan, penataan akan terus berlanjut. Dedie berencana membuat sistem angkutan kota yang modern dan ramah lingkungan.

“Saat ini kita konsepsikan dengan memprioritaskan penghentian dulu. Setelah itu baru menyelaraskan dengan transportasi yang modern,” jelasnya.

Secara umum jumlah angkot yang masih mengaspal di Kota Bogor ada sebanyak 2.679 unit. Hampir setengahnya, melewati batas usia teknis. Jumlah angkot yang melebihi batas usia teknis 20 tahun 1.780 unit. Mereka tersebar dari keseluruhan trayek, yaitu 25 trayek angkot.
Sementara itu, tim penertiban angkot tua di Kota Bogor segera terbentuk. Sebanyak 1.700 armada akan menjadi target sasaran operasi mereka.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebutkan saat ini ada 2.700 angkot yang resmi terdaftar. Sebagian diantaranya sudah di atas 20 tahun.

“Target operasi 1.700 yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk di usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 nanti kendaraan yang tersisa,” bebernya.

Sujatmiko menegaskan penertiban dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) tim penertiban tersebut.

“SK ini bukan di lingkup Dinas Perhubungan, tetapi tingkat Kota Bogor. Sudah naik ke atas menjadi agenda Kota Bogor,” jelas Sujatmiko.

Tim penertiban diisi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim sebagai pelindung. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah sebagai pengarah.

“Penanggung jawab kita (Dishub). Disitu nanti ada juga unit-unit, ada sosialisasi, administrasi dan tim teknis pelaksanaan penertiban,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menjelaskan, tahap awal penertiban dilakukan melalui tindakan administratif. Angkot yang melanggar akan dicatat dan diselaraskan dengan data. Di lapangan, petugas atau tim juga akan mencopot seluruh atribut identitas kendaraan yang sudah melewati usia teknis.

“Trayeknya di copot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang. Akan diberi tanda bahwa kendaraan itu sudah di atas 20 tahun,” terangnya.

Tak hanya itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek juga akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.

“Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah belum langsung melakukan penyitaan kendaraan. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila pemilik angkot tetap membandel dan nekat beroperasi.

Ia menambahkan, kendaraan yang sudah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Namun statusnya tidak lagi sebagai angkutan umum.

“Bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum. Sosialisasi akan kami lakukan sampai akhir bulan ini,” katanya.

(Adv)

Tags: angkot usia di atas 20 tahun dilarang mengaspalkadishub sujatmiko baliartopenertiban angkot bogorperwali nomor 11 tahun 2026wali kota bogor dedie a rachim
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Pemprov Jabar Mulai Perbaiki DPT Longsor di Jalan Kebon Pedes Bogor, Ditargetkan Rampung 150 Hari

by Arsyit Syarifudin
June 18, 2026
0
Pemprov Jabar Mulai Perbaiki DPT Longsor di Jalan Kebon Pedes Bogor, Ditargetkan Rampung 150 Hari

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memulai proyek perbaikan Dinding Penahan Tanah (DPT) yang longsor di ruas Jalan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor....

Read more

700 Ribu Hektare Mangrove di Indonesia Rusak, Menteri LH Ajak Percepat Gerakan Rehabilitasi

by Arsyit Syarifudin
June 17, 2026
0
700 Ribu Hektare Mangrove di Indonesia Rusak, Menteri LH Ajak Percepat Gerakan Rehabilitasi

AKTUALITA.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa sekitar 700 ribu hektare dari total 3,4 juta hektare hutan mangrove di Indonesia saat ini berada dalam kondisi rusak...

Read more

Wamen ESDM Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas serta Pelayanan Publik Berkualitas

by Arsyit Syarifudin
June 17, 2026
0
Wamen ESDM Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas serta Pelayanan Publik Berkualitas

AKTUALITA.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat kinerja organisasi serta tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui...

Read more

720 ASN Pemprov Jabar Resmi Dilantik, Dedi Mulyadi Tegaskan Era Baru Birokrasi yang Turun ke Masyarakat

by Arsyit Syarifudin
June 17, 2026
0
720 ASN Pemprov Jabar Resmi Dilantik, Dedi Mulyadi Tegaskan Era Baru Birokrasi yang Turun ke Masyarakat

AKTUALITA.CO.ID - Sebanyak 720 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diambil sumpah/janji jabatan dalam sebuah prosesi yang berbeda...

Read more

Bupati Bogor Dorong Kemajuan Perikanan Ciseeng

by Arsyit Syarifudin
June 17, 2026
0
Bupati Bogor Dorong Kemajuan Perikanan Ciseeng

AKTUALITA.CO.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melakukan kunjungan sekaligus berdialog langsung dengan komunitas pembudidaya ikan di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para pelaku usaha...

Read more
Next Post
Cuaca Panas Menyengat, Pakar Ingatkan Hindari Minuman Ini

Cuaca Panas Menyengat, Pakar Ingatkan Hindari Minuman Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

H. Achmad Fathoni Dorong Karang Taruna Aktif dalam Pendidikan Politik

H. Achmad Fathoni Dorong Karang Taruna Aktif dalam Pendidikan Politik

September 7, 2025
Polsek Jonggol Bersinergi dengan TNI dan Instansi Terkait dalam Operasi Lilin Lodaya 2023

Polsek Jonggol Bersinergi dengan TNI dan Instansi Terkait dalam Operasi Lilin Lodaya 2023

December 27, 2023
Outlet Bukan Sekadar Diskon: Cara Cerdas Berbelanja di Era Konsumen Rasional

Outlet Bukan Sekadar Diskon: Cara Cerdas Berbelanja di Era Konsumen Rasional

January 24, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW