Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
in Pemerintahan
0
Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penertiban angkot tua di Kota Bogor akhirnya resmi ditandatangani, Senin (15/6/2026). Ini berarti angkutan kota (angkot) berusia 20 tahun lebih sudah tidak bisa mengaspal lagi di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Namun, sebelum mengambil langkah ini, dirinya meminta masukkan berbagai pihak. Pasalnya, proses penyusunan Perwali ini berlangsung cukup lama. Pihaknya perlu melibatkan banyak pihak, pengusaha angkot, Organda Kota Bogor, DPRD Kota Bogor, perwakilan tokoh masyarakat Kota Bogor, ahli tata kota dan semua pihak lain yang berkompeten.

Tujuannya agar semua saran dan kritik penataan angkot bisa diakomodir. Sekaligus memberi ruang untuk para sopir dan pengusaha bersiap.

Berita lainnya

‎Jelang Indonesia VS Vietnam, Pemkab Bogor Gencarkan Gotong Royong dan Benahi Fasilitas Publik

‎Pemkab Bogor Targetkan Raih Adipura, Rudy Susmanto: Saatnya Wujudkan Kabupaten Bogor yang Bersih dan Berbudaya

‎Dedie Rachim Buka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Bogor Cup 2026, Pererat Silaturahmi Lewat Olahraga

“Kami berikan waktu cukup lama, dari Perda diketuk palu di DPRD Kota Bogor, sampai Perwali. Jadi kami berikan kesempatan sekaligus melakukan dialog konstruktif,” jelasnya.

Dengan terbitnya Perwali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor semakin mantap untuk tidak lagi mengizinkan angkot usia 20 tahun mengaspal.

“Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas,” kata Dedie.

Dedie menjelaskan ada beberapa skema penertiban yang dilakukan. Pertama yaitu pencabutan atribut atau identitas, penyitaan administrasi angkot.

“Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan,” terang Dedie.

Dedie berharap para sopir dan pengusaha angkot bisa memahami. Semua kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah yang sifatnya mengikat. Apalagi aturan tersebut sudah pula disosialisasikan. Jadi tidak lagi ada alasan bagi para sopir angkot berusia 20 tahun lebih memaksa untuk tetap mengaspal.

“Saya yakin semua masyarakat sudah paham. Ini adalah langkah besar Kota Bogor agar lebih tertib dan modern lagi,” terang Dedie.

Dedie juga turut memperhatikan nasib sopir yang terkena dampak. Mereka diarahkan misalnya untuk bisa berpartisipasi dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau memang masih ada kesempatan, kita buka SPPG banyak. Saya mendengar juga mantan pengemudi juga banyak yang diterima bekerja di SPPG,” ujarnya.

Semua pihak mesti mengikuti perkembangan zaman. Kebutuhan masyarakat saat ini disebut Dedie sudah berbeda.

“Jadi, jangan lebih banyak supply daripada demand nya. Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhannya,” terang Dedie.

Setelah semua angkot tua ditertibkan, penataan akan terus berlanjut. Dedie berencana membuat sistem angkutan kota yang modern dan ramah lingkungan.

“Saat ini kita konsepsikan dengan memprioritaskan penghentian dulu. Setelah itu baru menyelaraskan dengan transportasi yang modern,” jelasnya.

Secara umum jumlah angkot yang masih mengaspal di Kota Bogor ada sebanyak 2.679 unit. Hampir setengahnya, melewati batas usia teknis. Jumlah angkot yang melebihi batas usia teknis 20 tahun 1.780 unit. Mereka tersebar dari keseluruhan trayek, yaitu 25 trayek angkot.
Sementara itu, tim penertiban angkot tua di Kota Bogor segera terbentuk. Sebanyak 1.700 armada akan menjadi target sasaran operasi mereka.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyebutkan saat ini ada 2.700 angkot yang resmi terdaftar. Sebagian diantaranya sudah di atas 20 tahun.

“Target operasi 1.700 yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk di usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 nanti kendaraan yang tersisa,” bebernya.

Sujatmiko menegaskan penertiban dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) tim penertiban tersebut.

“SK ini bukan di lingkup Dinas Perhubungan, tetapi tingkat Kota Bogor. Sudah naik ke atas menjadi agenda Kota Bogor,” jelas Sujatmiko.

Tim penertiban diisi oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim sebagai pelindung. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Sekretaris Daerah sebagai pengarah.

“Penanggung jawab kita (Dishub). Disitu nanti ada juga unit-unit, ada sosialisasi, administrasi dan tim teknis pelaksanaan penertiban,” ujar Sujatmiko.

Sujatmiko menjelaskan, tahap awal penertiban dilakukan melalui tindakan administratif. Angkot yang melanggar akan dicatat dan diselaraskan dengan data. Di lapangan, petugas atau tim juga akan mencopot seluruh atribut identitas kendaraan yang sudah melewati usia teknis.

“Trayeknya di copot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang. Akan diberi tanda bahwa kendaraan itu sudah di atas 20 tahun,” terangnya.

Tak hanya itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek juga akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional sebagai angkutan umum.

“Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah belum langsung melakukan penyitaan kendaraan. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila pemilik angkot tetap membandel dan nekat beroperasi.

Ia menambahkan, kendaraan yang sudah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Namun statusnya tidak lagi sebagai angkutan umum.

“Bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum. Sosialisasi akan kami lakukan sampai akhir bulan ini,” katanya.

(Adv)

Tags: angkot usia di atas 20 tahun dilarang mengaspalkadishub sujatmiko baliartopenertiban angkot bogorperwali nomor 11 tahun 2026wali kota bogor dedie a rachim
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

‎Jelang Indonesia VS Vietnam, Pemkab Bogor Gencarkan Gotong Royong dan Benahi Fasilitas Publik

by Arsyit Syarifudin
August 2, 2026
0
‎Jelang Indonesia VS Vietnam, Pemkab Bogor Gencarkan Gotong Royong dan Benahi Fasilitas Publik

AKTUALITA.CO.ID – Menjelang penyelenggaraan Piala AFF antara Timnas Indonesia melawan Timnas Vietnam yang akan di selenggarakan di Stadion Pakansari. Pemerintah Kabupaten Bogor terus mematangkan berbagai persiapan. Salah satunya...

Read more

‎Pemkab Bogor Targetkan Raih Adipura, Rudy Susmanto: Saatnya Wujudkan Kabupaten Bogor yang Bersih dan Berbudaya

by Arsyit Syarifudin
August 2, 2026
0
‎Pemkab Bogor Targetkan Raih Adipura, Rudy Susmanto: Saatnya Wujudkan Kabupaten Bogor yang Bersih dan Berbudaya

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menargetkan Kabupaten Bogor meraih penghargaan Adipura, sebagai bentuk pengakuan atas keberhasilan daerah dalam menjaga kebersihan, pengelolaan lingkungan, dan tata kelola sampah.‎‎Bupati Bogor...

Read more

‎Dedie Rachim Buka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Bogor Cup 2026, Pererat Silaturahmi Lewat Olahraga

by Arsyit Syarifudin
August 2, 2026
0
‎Dedie Rachim Buka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Bogor Cup 2026, Pererat Silaturahmi Lewat Olahraga

AKTUALITA.CO.ID – Wali Kota Bogor Dedie Rachim secara resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Bogor Cup 2026 yang digelar di Lapangan Taman Manunggal, Kota Bogor. Turnamen tersebut...

Read more

Kinerja Manufaktur Indonesia Menguat, IKI Juli 2026 Naik ke Level 53,10

by Arsyit Syarifudin
July 31, 2026
0
Kinerja Manufaktur Indonesia Menguat, IKI Juli 2026 Naik ke Level 53,10

AKTUALITA.CO.ID – Kinerja sektor manufaktur Indonesia kembali menunjukkan tren positif pada Juli 2026. Setelah sempat menghadapi tekanan dari sisi produksi dan permintaan pada bulan sebelumnya, Indeks Kepercayaan Industri...

Read more

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas, Akses Konsesi Minimal 20 Persen

by Arsyit Syarifudin
July 31, 2026
0
Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas, Akses Konsesi Minimal 20 Persen

AKTUALITA.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas...

Read more
Next Post
Cuaca Panas Menyengat, Pakar Ingatkan Hindari Minuman Ini

Cuaca Panas Menyengat, Pakar Ingatkan Hindari Minuman Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Bimtek 415 Peserta PTPS, Ini Pesan Zulfikar S.pd Ketua Panwascam Jonggol

Bimtek 415 Peserta PTPS, Ini Pesan Zulfikar S.pd Ketua Panwascam Jonggol

February 12, 2024
Tim TKDV Diharapkan Bisa Kurangi Angka Pengangguran di Kabupaten Bogor

Tim TKDV Diharapkan Bisa Kurangi Angka Pengangguran di Kabupaten Bogor

June 22, 2024
Hari Pertama Puasa 2025: Ngabuburit, Tantangan, dan Momen yang Selalu Dirindukan

Hari Pertama Puasa 2025: Ngabuburit, Tantangan, dan Momen yang Selalu Dirindukan

March 1, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW