AKTUALITA.CO.ID – Persoalan sengketa lahan yang melibatkan sejumlah desa di Kecamatan Sukamakmur menjadi sorotan dalam kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) II Masa Sidang III Tahun 2025–2026 yang digelar di Kecamatan Sukamakmur, Senin (13/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Sukamakmur, Budiyanto, menyampaikan keluhan terkait status lahan di wilayahnya yang masih diklaim oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan.
Menurut Budiyanto, terdapat delapan desa di Kecamatan Sukamakmur yang lahannya masuk dalam klaim Kementerian Kehutanan. Selain itu, dua desa lainnya juga menghadapi persoalan klaim lahan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Camat Sukamakmur.
“Kami bersama para kepala desa dan DPRD, khususnya dari Dapil II, ingin bersama-sama mendorong penyelesaian persoalan ini. Kami membutuhkan dukungan dari para anggota dewan agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti demi kesejahteraan masyarakat Sukamakmur,” ujar Budiyanto.
Ia mencontohkan salah satu persoalan yang terjadi di Desa Sukawangi, di mana sekitar 35 hektare lahan masih menjadi bagian dari sengketa. Menurutnya, kepastian status lahan sangat dibutuhkan agar masyarakat dapat hidup dengan tenang dan pembangunan desa tidak terus terhambat.
Budiyanto menegaskan, pemerintah desa di Kecamatan Sukamakmur siap mendukung berbagai program pembangunan yang dijalankan DPRD Kabupaten Bogor, khususnya anggota dewan dari Dapil II, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Golkar Dapil II yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar, Amin Sugandi, mengatakan persoalan sengketa lahan di Sukamakmur telah menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, Kementerian Desa, Kementerian Kehutanan hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Amin, saat ini Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memang tengah fokus menangani berbagai persoalan pertanahan, termasuk sengketa antara masyarakat dengan pihak ketiga maupun pengembang.
“Permasalahan ini sudah menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Kementerian Desa, Kementerian Kehutanan, hingga Gubernur Jawa Barat. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita terus mencari solusi terbaik agar persoalan ini dapat diselesaikan,” katanya.
Amin menjelaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor saat ini menangani banyak persoalan pertanahan, mulai dari sengketa lahan, penyimpangan perizinan, hingga pengembangan kawasan yang tidak memiliki izin resmi.
Ia mengungkapkan, tidak sedikit masyarakat yang dirugikan akibat pembangunan perumahan atau kavling tanpa legalitas yang jelas sehingga warga yang telah menempati lahan tidak dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah.
“Banyak masyarakat yang menjadi korban karena tinggal di suatu kawasan tetapi tidak bisa memiliki sertifikat akibat persoalan legalitas. Ini menjadi perhatian serius Komisi I,” ujarnya.
Amin mendorong agar pemerintah desa segera mengajukan secara resmi berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi agar DPRD dapat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam mencari solusi.
“Silakan diajukan secara resmi sehingga ada dukungan dari DPRD maupun pemerintah daerah. Kami ingin persoalan ini bisa diselesaikan. Kalau tidak segera ditangani, masyarakat akan terus mempertanyakan kepastian kepada kepala desa, sementara persoalan ini memang sudah berlangsung cukup lama,” jelasnya.
Meski demikian, Amin mengakui penyelesaian sengketa pertanahan membutuhkan proses yang tidak singkat karena banyak aspek hukum dan administrasi yang harus diselesaikan.
“Kami memahami masyarakat ingin persoalan ini cepat selesai. Namun, memang banyak tahapan yang harus ditempuh. Komisi I tetap berkomitmen mengawal penyelesaian berbagai persoalan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” pungkasnya.
(Deni Supriadi)









