AKTUALITA.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Bogor tengah mengkaji penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penanganan isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Rencana tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam menyinergikan langkah berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi PKS H. Achmad Fathoni,saat ditemui di Kecamatan Sukamakmur, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai LGBT telah menjadi perhatian di lingkungan DPRD Kabupaten Bogor. Ia mengatakan, pihaknya menilai diperlukan regulasi daerah sebagai dasar koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan tersebut.
“Tadi ada pembahasan mengenai LGBT. Itu sudah kita bahas dan sudah menjadi perhatian di DPRD. Kita sedang mencoba menggali kemungkinan dibuatnya perda agar ada payung hukum untuk mensinergikan seluruh SKPD terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah dinas nantinya akan dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta instansi yang menangani perlindungan anak dan sektor terkait lainnya.
Ia mengungkapkan, dirinya bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong agar pembahasan Raperda tersebut mulai digulirkan pada Agustus 2026. Pada tahap itu, DPRD juga akan meminta masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan materi yang akan dimuat dalam rancangan peraturan.
“Kalau bisa, bulan Agustus ini mulai kita gulirkan. Nanti akan ada masukan dari pihak-pihak terkait mengenai seperti apa substansi perda yang akan disusun dan apa saja yang perlu dicantumkan di dalamnya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelum masuk ke tahapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Raperda tersebut harus melalui konsultasi dengan pemerintah provinsi guna memastikan kewenangan pembentukan regulasi berada di tingkat kabupaten.
“Raperda ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah provinsi untuk memastikan apakah menjadi kewenangan kita atau tidak. Setelah itu baru bisa dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2027,” jelasnya.
Terkait target penyelesaian, Fathoni memperkirakan pembahasan akan berlanjut pada penyusunan Propemperda yang dilakukan bersamaan dengan pembahasan APBD pada November 2026, sehingga regulasi tersebut berpotensi masuk dalam agenda legislasi daerah tahun 2027.
“Kita akan dorong mulai Agustus nanti, kemudian prosesnya berlanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah,” pungkasnya.
(Retza)









