AKTUALITA.CO.ID – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam KNPI Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Kidran menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Rabu (22/07/26). Aksi tersebut bertujuan mendorong penanganan laporan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang disebut berkaitan dengan persoalan dualisme kepengurusan KNPI.
Ketua Generasi Muda Peduli Indonesia Prastiansa Nugraha menegaskan, aksi yang dilakukan bukan untuk memperebutkan dana hibah, melainkan untuk menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati yang mengatur penyaluran dana hibah.
“Hari ini kami bersama para ketua OKP yang tergabung dalam kepengurusan KNPI di bawah Ketua Kidran datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk mendorong tindak lanjut atas laporan dugaan penyelewengan dana hibah. Kami tegaskan, aksi ini bukan untuk memperebutkan dana hibah, tetapi untuk menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, dalam Peraturan Bupati telah diatur bahwa apabila terjadi dualisme kepengurusan organisasi, maka dana hibah tidak boleh dicairkan.
“Kalau memang terjadi dualisme kepengurusan, seharusnya dana hibah tidak bisa dicairkan. Kami ingin memastikan aturan tersebut benar-benar ditegakkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa dana hibah tahun 2026 diduga telah dicairkan. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih sebatas dugaan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami belum mengetahui secara pasti dana hibah tahun 2026 dicairkan kepada siapa. Informasi yang kami peroleh menyebutkan dana tersebut sudah dicairkan. Namun ini masih dugaan dan tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” ucapnya.
Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan, kata Prastiansa, pihaknya juga menyerahkan informasi mengenai adanya dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan atas nama Wahyu Chaniago yang dinilai janggal dan diduga menjadi bagian dari persyaratan administrasi pencairan dana hibah.
“Kami menyerahkan informasi terkait dua SK tersebut sebagai bahan bagi Kejaksaan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti. Kami berharap seluruh proses dapat diusut secara tuntas,” katanya.
Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila benar terjadi pencairan dana hibah di tengah adanya dualisme kepengurusan.
“Menurut kami, pihak yang harus bertanggung jawab apabila memang terjadi pencairan dana hibah adalah penerima dana hibah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai pihak yang memproses pencairan, serta kepala daerah karena pencairan dana hibah tentunya melalui mekanisme persetujuan pemerintah daerah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua GEMMAKU Ikhsanudin mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian para ketua OKP terhadap tata kelola organisasi kepemudaan di Kabupaten Bogor.
“Hari ini kami yang bernaung dalam kepengurusan KNPI Ketua Kidran bersepakat mengingatkan pemerintah daerah, khususnya Bupati Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, agar persoalan ini tidak mengorbankan kepentingan pemuda hanya karena adanya kepentingan sektoral,” katanya.
Ikhsanudin menjelaskan, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri bertujuan mendorong percepatan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh salah satu OKP.
“Hasil pertemuan tadi, Kepala Kejaksaan menyampaikan bahwa laporan akan diproses secara objektif dan perkembangan penanganannya akan diinformasikan kepada kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga menyerahkan informasi tambahan mengenai dugaan kejanggalan dua SK kepengurusan atas nama Wahyu Chaniago.
“Ada dua SK dengan tanggal, bulan, dan tahun yang sama, tetapi masa berlaku kepengurusannya berbeda. Yang satu berlaku hingga 2025, sementara yang lainnya hingga 2027, dengan ketua yang sama. Hal itu kami sampaikan kepada Kepala Kejaksaan dan sudah diterima untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
“Pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Denny singkat.
(Retza)








