AKTUALITA.CO.ID – Polemik pengelolaan dana hibah KNPI Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Salah satu kubu yang mengatasnamakan Aliansi OKP Tingkat Kabupaten Bogor mengadukan dugaan kejanggalan dalam administrasi serta penggunaan dana hibah KNPI Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lewat aksi demontrasi di kejaksaan negeri Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya tersebut, KNPI Kabupaten Bogor di Bawah Komando Wahyudi Chaniago turut dilaporkan untuk dimintai klarifikasi sesuai proses hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Wahyudi Chaniago akhirnya memberikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun melaporkan dugaan persoalan kepada aparat penegak hukum.
“Setiap warga negara punya hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Apa yang mereka lakukan itu hak mereka,” ujar Wahyudi kepada Aktualita.co.id, Minggu (26/07/26).
Wahyudi menjelaskan, kepengurusan KNPI Kabupaten Bogor yang dipimpinnya berada dalam garis komando Ketua DPD KNPI Jawa Barat Ridwansyah Yusuf serta Ketua DPP KNPI Ryano Panjaitan. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya juga memiliki organisasi kepemudaan (OKP) yang telah terverifikasi.
Terkait aksi unjuk rasa yang digelar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Wahyudi menilai pihak-pihak yang mengatasnamakan Aliansi OKP maupun KNPI dalam aksi tersebut bukan merupakan bagian dari kepengurusan KNPI yang dipimpinnya.
“Mereka bukan bagian dari KNPI yang saya pimpin dan tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan KNPI versi yang dipimpin oleh Wahyudi Chaniago,” katanya.
Meski begitu, wahyudi menyatakan tetap menghormati hak tiap-tiap warga negara dimata hukum termasuk prinsip equality before the law dan prinsip presumption of innocence. Ia menegaskan akan mendukung setiap langkah kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Kami percaya, kejaksaan akan senantiasa bertindak adil, proporsional dan profesional serta mendudukkan permasalahan sesuai fakta hukum yang ada, demi tegaknya ketertiban dan keadilan di masyarakat, tanpa berdasarkan pada tekanan segelintir pihak”. pungkasnya.
(Retza)









