AKTUALITA.CO.ID _ Ratusan para petani yang berasal dari Desa Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, geruduk kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta penjelasan dan pengawalan terhadap lahan tani yang saat ini di kuasai PT Kahuripan Raya.
“Kita tidak pernah dilibatkan dalam penertiban SHGB itu padahal di lahan 143 hektar ini ada delapan titik makam sesepuh dan keluarga kami di Desa Iwul. Harusnya ketika ploting ditanya ini makam siapa dan dilibatkan, tahu-tahu SHGB itu terbit dan akan memindahkan makam secara sepihak dan kami tidak terima,” kata Koordinator Aksi Zarkasih kepada aktualita.co.id, Jumat (01/11/24).
Kemudian, kata Zarkasih, ketika ini alih fungsi menjadi pemukiman maka tentu akan berdampak kepada kami para petani. Debit tanah air kami akan berkurang dari kualitas maupun kuantitasnya, terutama mata pencarian kami pun tidak ada.
“Udara kami oksigen kami akan menurun, hari ini cuaca panas semakin meningkat. Padahal, itu adalah satu-satunya lahan hijau yang tersisa dari sekian ratus hektar tanah yang berada di wilayah parung,” ujarnya.
Zarkasih juga mengungkapkan bahwa, PT Kahuripan Raya melakukan tindakan-tindakan yang tidak beradab terhadap masyarakat. Karena mereka telah merusak tanaman masyarakat yang masih aktip, pohon singkong sudah di gusur habis, alat berat masuk tanpa ijin dari pemerintah setempat.
Tidak hanya itu, lanjut Zarkasih, Masyarakat juga merasa terhina dengan jalan yang di klaim oleh PT Kahuripan Raya. Padahal, jalan itu ada sebelum negeri ini merdeka, dan itu usianya lebih tua malah mereka mengakui jalan itu miliknya.
“Maka itu kita meminta kepada anggota DPRD untuk membantu kami masyarakat, minta BPN Kabupaten Bogor untuk bertanggungjawab dengan apa yang sudah mereka keluarkan,” pintanya
“Bahkan saat menurunkan dan mengawal alat berat mereka melakukan tindakan yang kurang pantas dengan membawa oknum aparat TNI yang masih aktip sehingga kami harus dihadapkan dengan para aparat,” ungkapnya.
Ia berharap, Para petani Desa Iwul mendapatkan keadilan dan kejelasan dan dibantu Pemerintah Kabupaten Bogor terkait konflik lahan ini.
“Memang kami tidak memiliki surat-surat lahan karena kami masyarakat petani yang dulu tidak perhatikan masalah ini. Jika PT Kahuripan dan BPN mengatakan tanah makam pun miliki SHGB, berarti mereka telah menuduh masyarakat kami memakamkan jenazah keluarga kami di tanah yang haram dan ilegal,” pungkasnya.
(rezza apit)









