AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan verifikasi terhadap 50 juru parkir (jukir) yang bertugas di sepanjang Jalan Suryakencana, hal tersebut dilakukan sebagai langkah pembenahan tata kelola perparkiran sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
Verifikasi dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin melalui inspeksi ke kawasan parkir yang masuk dalam zona resmi Pemkot Bogor. Menurutnya, Kegiatan tersebut bertujuan mengumpulkan data faktual di lapangan, sekaligus memastikan penerapan sistem parkir resmi berjalan sesuai ketentuan.
“Lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakukan tiket (karcis) resmi dari Pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke danru (komandan regu) seperti apa,” ujar Jenal Mutaqin, Senin (3/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, kata Jenal, seluruh jukir di sepanjang Jalan Suryakencana diwawancarai secara langsung.
Ia juga mengatakan, verifikasi serupa juga akan dilakukan di berbagai titik lain yang merupakan zona parkir resmi milik Pemerintah Kota Bogor.
Ia menjelaskan, Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait parkir resmi yang tidak disertai pemberian karcis.
“Kalau parkir liar kan jelas, tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah,” tegas Jenal.
Selain melakukan pendataan, lanjut Jenal, Pemkot Bogor juga berencana memberikan pembinaan kepada para juru parkir secara berkala setiap tiga bulan.
Jenal menjelaskan, besaran pendapatan setiap jukir berbeda-beda, tergantung luas area parkir dan jumlah kendaraan yang ditampung di masing-masing lokasi.
“Di kawasan Jalan Suryakencana, setoran jukir kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp480 ribu per hari. Nilai itu dapat meningkat pada akhir pekan karena tingginya volume kendaraan. Angka itu merupakan setoran resmi dan belum termasuk pendapatan yang menjadi hak para juru parkir,” ungkapnya.
“Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kita evaluasi,” jelasnya.
Bukan cuma itu, ia juga mengatakan bahwa Pemkot Bogor juga akan menerapkan digitalisasi sistem pembayaran parkir di seluruh zona resmi. Melalui sistem tersebut, pembayaran parkir akan langsung masuk ke kas daerah sehingga lebih transparan.
“Kita sedang membenahi ini semua, kedepan kita juga akan memaksimalkan pembayaran parkir secara digital,” tuturnya.
Jenal mengungkapkan, target pendapatan sektor parkir tepi jalan pada tahun ini mencapai Rp4 miliar, namun saat ini baru 50 persen.
“Taget kita 4 miliyar. Hingga pertengahan tahun ini, realisasi pendapatan telah mencapai sekitar Rp2 miliar atau sekitar 50 persen dari target yang ditetapkan,” pungkasnya.
(Retza)









