AKTUALITA.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS H. Achmad Fathoni mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tentang Diniyah Takmiliyah yang telah ditetapkan sejak 2019.
Menurut Fathoni, hingga kini implementasi perda tersebut dinilai belum terlihat secara nyata di lapangan. Padahal, perda tersebut merupakan hasil perubahan dari regulasi sebelumnya yang telah ditetapkan pada 2010.
“Diniyah Takmiliyah itu perdanya ditetapkan 2019, hasil revisi dari tahun 2010. Sampai sekarang kan sudah 7 tahun,” ujar Fathoni kepada Aktualita.co.id, Jumat (14/8/2026).
Ia mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan perda tersebut, terutama dalam upaya meningkatkan kemampuan keagamaan anak-anak di Kabupaten Bogor.
“Pertanyaan saya simpel, pelaksanaan perda ini mana? Karena dampak dari tidak terlaksananya perda ini salah satunya adalah anak-anak lulusan SD banyak yang tidak bisa baca Al-Qur’an, banyak yang tidak bisa salat dengan baik,” katanya.
Fathoni menilai, jika program Diniyah Takmiliyah dapat dilaksanakan secara optimal, persoalan tersebut setidaknya dapat ditekan.
“Kalau ini dilaksanakan, insyaallah itu akan ikut teratasi, paling enggak tidak sebanyak yang sekarang terjadi,” tuturnya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut juga banyak disampaikan masyarakat dan para pengelola lembaga pendidikan keagamaan nonformal saat dirinya melakukan kegiatan reses. Menurutnya, sejumlah lembaga seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta lembaga pengajaran Al-Qur’an lainnya telah membentuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).
Dari hasil pertemuan dengan para pengelola tersebut, kata Fathoni, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi keluhan utama. “Pertama, tidak ada penekanan atau anjuran, apalagi sampai diwajibkan anak-anak sekolah untuk ikut Diniyah Takmiliyah. Sehingga ya sukarela saja,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini keikutsertaan anak dalam pendidikan Diniyah Takmiliyah sangat bergantung pada kesadaran orang tua dan anak.
“Kalau orang tuanya sadar, anaknya sadar, ikut Diniyah. Kalau enggak, ya enggak,” ujarnya.
Padahal, Fathoni menyebut, peran pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat mengikuti Diniyah Takmiliyah telah menjadi salah satu poin yang diatur dalam perda.
Selain mendorong partisipasi siswa, Fathoni juga meminta Pemkab Bogor memberikan fasilitas dan dukungan terhadap keberadaan Diniyah Takmiliyah.
Fasilitasi tersebut dapat berupa dukungan operasional, insentif bagi guru ngaji, maupun penyediaan sarana dan prasarana. Ia juga mengusulkan agar sekolah-sekolah negeri dapat ikut memberikan ruang bagi kegiatan Diniyah Takmiliyah yang umumnya dilaksanakan pada sore hari.
“Anaknya diwajibkan, sekolahnya memfasilitasi, pinjam ruangan. Atau mungkin guru-guru yang bisa baca Al-Qur’an bisa juga diikutkan jadi pengajar,” katanya.
“Langkah-langkah itu sama sekali belum ada. Dari tujuh tahun, berdasarkan keterangan kemarin dinas yang kita hadirkan belum dilakukan,” ungkapnya.
Fathoni bahkan mengusulkan agar hasil pendidikan Diniyah Takmiliyah dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung kelulusan siswa.
“Kalau Diniyah Takmiliyah dijalankan, anak-anak diwajibkan ikut. Nanti mungkin hasil dari Diniyah Takmiliyah ini menjadi salah satu lampiran dari ijazahnya,” katanya.
Ia menyadari apabila menjadikan pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagai syarat kelulusan berpotensi berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Namun, menurutnya, hasil pendidikan tersebut tetap dapat dicantumkan sebagai bagian dari keterangan atau lampiran capaian siswa.
“Kalaupun syarat kelulusan mungkin menyalahi undang-undang, tapi kalau ikut dilampirkan bahwa anak ini lulus dengan nilai Diniyah Takmiliyah sekian, kan bisa saja,” ujarnya.
Bukan cuma itu, Fathoni menegaskan, keberadaan perda bukan sekadar aturan tertulis, tetapi memiliki sifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Makanya kita minta tolong dong perda ini dijalankan. Kan di perubahan 2019 itu intinya adalah penekanan pada bagaimana Pemda berperan untuk membantu terselenggaranya Diniyah Takmiliyah,” tegasnya.
“Perda dibuat adalah untuk mengikat bupati bersama dinas jajarannya menjalankan. Kalau cuma perbup kan bupati bisa mengubah setiap saat, tapi kalau perda kan enggak. Perda mengikat,” kata Fathoni.
Menurutnya, kewajiban menjalankan perda merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah, termasuk kepala daerah dan jajaran perangkatnya.
“Bupati dan jajaran berkewajiban melaksanakan perda yang berlaku di situ,” pungkasnya.
(Retza)









