Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pendidikan dan Kesehatan

Karmin, Dihalalkan MUI Dianggap Najis Bahtsul Masail NU

sayyev by sayyev
September 30, 2023
in Pendidikan dan Kesehatan
0
Karmin, Dihalalkan MUI Dianggap Najis Bahtsul Masail NU
86
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pewarna karmin diperdebatkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghalalkan pewarna karmin, namun Bahtsul Masail NU Jatim mengharamkannya karena ada unsur kenajisan. 

Pewarna karmin dipakai sejumlah produk minuman, yogurt stroberi, hingga bahan warna lipstik.

Di laman Treehugger, dikutip dari RMOL, Sabtu (30/9/2023), pewarna karmin dibuat dari serangga cochineal yang merupakan bagian dari keluarga Coccidae, sejenis serangga skala yang berkerabat dekat dengan kutu daun, kutu putih, dan lalat putih.

Berita lainnya

Management Baru RSUD Kota Bogor Luncurkan Hotline Kedaruratan

Operasi Katarak Gratis Indonesia-UEA Dorong Masyarakat Kembali Produktif

Wamenag : Tak Ada Ampun Untuk Predator Anak

Mereka memiliki tubuh datar berbentuk oval seukuran sebutir beras dan berasal dari daerah tropis dan subtropis Amerika Selatan hingga Amerika Utara. 

Cochineal menyerang dan hidup dari kaktus nopal atau dikenal sebagai kaktus pir berduri. Mereka berkumpul dalam kelompok besar di bantalan kaktus untuk memakan kelembapan dan nutrisi alami tanaman.

Secara khusus, pewarna merah tua dihasilkan dari asam yang dikeluarkan betina secara alami untuk menghalangi predator. Tetapi serangga itu sendiri lebih berwarna abu-abu putih. 

Hingga 20 persen dari berat tubuh serangga ini terdiri dari asam karminat. Serangga yang biasanya digunakan adalah spesies Dactylopius coccus, yang betinanya sebagian besar tidak bergerak dan hidup sekitar 90 hari di alam liar. 

Untuk membuat pewarna, serangga cochineal dipanen, dikeringkan, dan digiling hingga menghasilkan warna merah tua dalam bentuk bubuk. Kebanyakan serangga cochineal dipanen di alam liar, tetapi ada juga tempat di mana mereka diternakkan. 

Pertanian cochineal tradisional melibatkan budidaya tanaman kaktus yang sudah dipenuhi serangga atau menambahkan serangga dengan tangan ke bantalan kaktus liar. Dalam metode pertanian lainnya, keranjang berisi betina ditambahkan ke bantalan kaktus untuk berkembang biak dalam lingkungan yang terkendali. 

Pewarna yang diekstraksi dari serangga direbus, disaring, dan dicampur dengan garam dasar aluminium untuk menghasilkan pewarna. Secara hukum, ekstrak tersebut harus dipasteurisasi atau diolah untuk menghancurkan mikroorganisme salmonella. Selain minuman dan yogurt, karmin juga ditambahkan ke daging olahan (seperti sosis atau daging kepiting buatan), kue kering, jus, dan kosmetik. 

Dalam industri kosmetik, karmin terutama digunakan untuk lipstik, eyeshadow, dan lip gloss. Karmin ditambahkan untuk menghasilkan warna cerah dan meningkatkan daya tahan atau intensitas bayangan riasan. 

Penggunaan karmin juga sebagai dasar untuk mendapatkan rentang warna merah muda dan ungu yang lebih dingin tanpa menggunakan pewarna sintetis. Meskipun karmin terbuat dari bahan alami, kurangnya transparansi dalam penggunaannya secara luas dalam industri kosmetik menjadi topik kontroversial. Karmin tidak selalu diberi label jelas pada daftar bahan. Ia mungkin juga muncul dengan nama berikut: E120, Natural RED 4, Crimson lake, Carmine lake, Cl 75470, Cochineal extract, Cochineal, Carminic acid, dan natural colorings. 

Risiko kesehatan
Ada risiko kesehatan terkait penggunaan produk mengandung karmin. Penelitian menunjukkan, paparan terhadap bahan tersebut dapat menyebabkan reaksi anafilaksis yang parah, alergi kontak, bahkan asma. Pada 2009, Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika (FDA) mulai mewajibkan perusahaan yang memproduksi makanan dan kosmetik yang mengandung karmin untuk mengungkapkan bahan pada label. 

Yang lain mengeklaim bahwa karmin lebih baik bagi lingkungan daripada alternatif buatan karena sepenuhnya alami. Pewarna buatan sering kali dibuat menggunakan produk sampingan batu bara atau minyak bumi. Penelitian telah menghubungkan bahkan pewarna makanan yang paling umum dengan hiperaktif pada anak-anak serta reaksi alergi dan efek samping lainnya. 

Apakah karmin halal atau haram? 
Founder Halal Corner Aisha Maharani melalui postingannya di akun Instagram Halal Corner @halalcorner menulis dua pendapat ulama terkait apakah karmin halal atau haram. Di kalangan ahli fikih, tulis Aisha, ada yang membolehkan dan mengharamkan penggunaan serangga sebagai bahan pewarna. 

Mazhab Syafi’i termasuk yang mengharamkan pemanfaatan serangga untuk bahan konsumsi. Zat pewarna yang diambil dan dibuat dari yang haram, maka hukumnya haram juga. 

Abu Hanifah memiliki pandangan yang sama dengan Imam Syafi’i berkenaan dengan serangga. Aisha menulis menurut mereka, serangga hukumnya haram karena termasuk khabaits. Dalilnya ada di QS Al-Araf ayat 157, “… Dan Ia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits atau menjijikkan”. 

Sementara itu, pendapat imam mazhab lain dalam kitab fikih, menyatakan, serangga itu disebut hasyarat. Binatang dibagi menjadi dua kategori yakni yang darahnya mengalir (Laha damun sailun) dan yang darahnya tidak mengalir (Laisa laha damun sailun). 

Menurut para fuqaha, serangga yang darahnya mengalir, maka bangkainya adalah najis. Sedangkan yang darahnya tidak mengalir, bangkainya dinyatakan suci. Imam Malik, Ibn Layla, dan Auza’i memiliki pendapat yang sama bahwa serangga itu halal selama tidak membahayakan. 

Di sisi lain, bagaimana dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia  (MUI)? Darah dari cochineal masuk dalam kategori tidak mengalir. Secara hewani menjadi qiyas atau dianalogikan cochineal mempunyai kedekatan dan kesamaan dengan belalang yang dihalalkan secara nash. 

Aisha menulis pandangan para imam dan fuqaha menjadi referensi para ulama saat pembahasan referensi para ulama saat pembahasan kehalalan cochineal di Komisi Fatwa MUI.

Didukung penjelasan secara perinci dari pakar serangga mengenai cochineal tersebut, tulis Aisha, akhirnya para ulama di Komisi Fatwa MUI sepakat menetapkan fatwa halal untuk bahan produk pewarna makanan minuman dari serangga cochineal. MUI menghargai perbedaan pendapat dari Bahtsul Masail NU Jatim tentang pengharaman dan kenajisan karmin. 

** yev

Tags: pewarna karminserangga cochineal
Share34Tweet22Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Management Baru RSUD Kota Bogor Luncurkan Hotline Kedaruratan

by Gala
August 10, 2026
0
Management Baru RSUD Kota Bogor Luncurkan Hotline Kedaruratan

AKTUALITA. _ Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memberikan pesan agar menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor sebagai tempat pengabdian dan ujung tombak dalam memberikan pelayanan...

Read more

Operasi Katarak Gratis Indonesia-UEA Dorong Masyarakat Kembali Produktif

by Gala
August 10, 2026
0
Operasi Katarak Gratis Indonesia-UEA Dorong Masyarakat Kembali Produktif

AKTUALITA.CO.ID – Kerjasama Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) di bidang kesehatan kembali diwujudkan melalui pelaksanaan bakti sosial operasi katarak gratis di Rumah Sakit Khusus Mata (RSKM) Purwokerto,...

Read more

Wamenag : Tak Ada Ampun Untuk Predator Anak

by Gala
August 10, 2026
0
Wamenag : Tak Ada Ampun Untuk Predator Anak

AKTUALITA.CO.ID _ Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafi'i meminta madrasah memperketat sistem perlindungan anak dengan memperluas pengawasan, dan pembentukan budaya berani melapor bagi peserta didik. Menurut dia,...

Read more

Mas Dar : SLHS Syarat Mutlak Operasional SPPG

by Gala
August 10, 2026
0
Mas Dar : SLHS Syarat Mutlak Operasional SPPG

AKTUALITACO.ID _ Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau Mas Dar menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk...

Read more

‎Dorong Pemuda Percaya Diri, T. Foundation Gelar Pelatihan Public Speaking dan MC

by Arsyit Syarifudin
August 9, 2026
0
‎Dorong Pemuda Percaya Diri, T. Foundation Gelar Pelatihan Public Speaking dan MC

AKTUALITA.CO.ID – T. Foundation menggelar Pelatihan Public Speaking for Master of Ceremony (MC) di Aula Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Sabtu (8/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya T....

Read more
Next Post
Penyidikan Kasus Kementan, KPK Tolak Politis

Penyidikan Kasus Kementan, KPK Tolak Politis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Warga Temukan Mayat Bayi di Pinggir Tembok Cluster Gardenia, Kapolsek Cileungsi: Sedang Kami Investigasi

Warga Temukan Mayat Bayi di Pinggir Tembok Cluster Gardenia, Kapolsek Cileungsi: Sedang Kami Investigasi

March 25, 2024
Pesona Gunung Kembar Tanjungsari Jadi Sasaran Hunting PSI SC Bogor

Pesona Gunung Kembar Tanjungsari Jadi Sasaran Hunting PSI SC Bogor

January 28, 2024
Tiba di Jakarta, Menteri AHY: Saya Paparkan Kesuksesan Indonesia di Bidang Pertanahan

Tiba di Jakarta, Menteri AHY: Saya Paparkan Kesuksesan Indonesia di Bidang Pertanahan

May 19, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW