AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Caringin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar. Tiga tersangka utama berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjan SH,MM.
“ Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Piket Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU U.Jikuswardana. Penangkapan dilakukan Kp. Batu Karut, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap AKP Ketut kepada Aktualita.co.id, Kamis (21/3/24)
Lebih lanjut, AKP Ketut menjelaskan, Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 11 Januari 2024, mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi tanah milik Hamidin dengan kerugian materi mencapai Rp. 150.000.000.
“ Dari keterangan saksi Suprijatin Als Atin dan Mahmudin Als Mahmud terkuaklah informasi yang memudahkan pihak kepolisian,” katanya.
“ Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah OSOL (27 tahun), PENO (35 tahun), dan RIJAL (26 tahun). Mereka diduga melakukan tindakan pencurian dengan menggunakan sepeda motor Honda sebagai alat transportasi, “ tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, sambung AKP Ketut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa kunci 12 dan satu kendaraan roda dua merk Honda dengan nomor polisi F 3821 NA. Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Caringin untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Saya apresiasi terhadap kerja keras seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Caringin dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek Caringin AKP Ketut.
*Nay’s









