AKTUALITA.CO.ID _ Polsek Ciawi amankan seorang pria berinisial AS (23) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kp.Sukamanah, Desa Bitungsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Jum’at (3/5/24).
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menjelaskan, Pelaku AS melakukan aksi pencurian dirumah korban Atang Hermawan dengan cara mencongkel/membobol jendela rumah korban dengan menggunakan besi bekas kuas roll cat.
” Dari aksinya tersebut pelaku AS berhasil mencuri dua buah Handphone merk Realmi C2 dan Handphone merk Infinix,” ungkap Kompol Agus Hidayat kepada Altualita.co.id.

Lebih lanjut Kompol Agus mengatakan, Insiden pencurian tersebut terjadi pada Kamis (2/5/24) sekitar pukul 12.00wib. Dimana saat pelaku AS melakukan aksinya dipergoki oleh anak korban bernama Imam. Kemudian pelaku melarikan diri kerumah Irfan.
” Pelaku lalu diamankan oleh warga dari rumah Irfan. Kemudian warga menghubungi Bhabinmas, dengan sigap kami amankan pelaku guna menghindari main hakim sendiri,” terangnya.
Pihak Kepolisian Polsek Ciawi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Realmi C2, 1 (satu) buah Handohone Infinix, 1 (satu) buah batang besi, 1 (satu) buah besi bekas Kuas Roll Cat, dan1 (satu) pasang sandal.
” Saat ini pelaku sudah dalam proses hukum lebih lanjut proses penyelidikan, pendalaman serta penyidikan lebih lanjut di Polsek Ciawi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dipersangkakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara,” pungkasnya.
*rezza









