Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Dishub Kabupaten Bogor Hadirkan Uji KIR Gratis Secara Online Melalui Aplikasi “REM KIR”

Gala by Gala
April 23, 2024
in Pemerintahan
0
Dishub Kabupaten Bogor Hadirkan Uji KIR Gratis Secara Online Melalui Aplikasi “REM KIR”
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID _ Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor hadirkan layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) secara gratis berbasis online melalui aplikasi “Rem KIR” Kabupaten Bogor bagi seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan orang berdomisili Kabupaten Bogor.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub), Dadang Kosasih mengungkapkan, terkait dengan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR di Kabupaten Bogor jadi salah satu kiblat pengujian kendaraan tingkat Jawa Barat juga nasional, salah satunya pelayanan online dan drive thru uji KIR.

” Masyarakat dengan mudah bisa mendapatkan layanan Uji KIR melalui pendaftaran online di aplikasi REM KIR Kabupaten Bogor yang bisa diakses melalui Play Store. Bahkan pelayanan Uji KIR ini diberikan secara cuma-cuma atau gratis tanpa pungutan biaya, yang berlangsung dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.

Berita lainnya

‎Harga Bahan Pokok Naik, Vio Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Langkah Strategis

Rekrutmen 35.476 Pegawai KDMP Dibuka, Zulhas: Gratis dan Tanpa Titipan

Wamendag Roro : Data BPS Pengangguran Didominasi Lulusan Diploma dan Sarjana

“Dengan layanan uji KIR gratis ini, saya minta kepada masyarakat wajib hukumnya untuk melakukan pengujian kendaraan motor untuk kelaikan kendaraan minimal enam bulan sekali. Ini sebagai upaya kami untuk memberikan kemudahan dan keringan sehingga masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan kendaraan mereka,” jelas Sekdishub.

Sementara, Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor memaparkan, dengan uji KIR, kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.

“Pastinya kami ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan angkutan tersebut sesuai layak jalan. Sehingga kendaraan tersebut bisa beroperasi di jalan dengan sesuai ketentuan yang berlaku. Adanya proses pengujian kendaraan tersebut akan meminimalisasi fatalitas terhadap kecelakaan di jalan,” tegasnya, Selasa (23/4/24).

Katanya, untuk persyaratan sebelum melakukan uji KIR pertama STNK sesuai domisili Kabupaten Bogor, memiliki KTP dan NIB bagi perusahaan, serta wajib memiliki surat registrasi uji tipe (SRUT).

“Untuk kendaraan yang lolos uji KIR akan langsung kami terbitkan kartu uji atau smart card yang kami cetak yang terintegrasi dengan kementerian perhubungan. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji kami akan terbitkan surat keterangan tidak lulus uji dan diharapkan secepatnya kendaraan tersebut diperbaiki untuk dilakukan uji ulang di gedung pengujian kendaraan bermotor,” tegas Deni.

Menurut Deni, meskipun pendaftaran Uji KIR sudah dilakukan dengan sistem online, pihaknya juga masih membuka pendaftaran offline melalui loket Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terutama bagi mutasi kendaraan dan uji KIR berkala.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan, khususnya kendaraan angkutan orang dan barang untuk disiplin melakukan pendaftaran dan pengujian kendaraan bermotor secara berkala untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.

Untuk diketahui, untuk masalah pembayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah. Terhitung 1 Januari 2024 pelayanan pengujian kendaraan bermotor itu sudah non-retribusi atau gratis.

Sementara berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor setiap kendaraan angkutan orang dan barang diwajibkan melakukan pengujian kendaraan bermotor secara 6 bulan sekali.

*Nays

Share30Tweet19Send
Gala

Gala

Rekomendasi Untuk Anda

‎Harga Bahan Pokok Naik, Vio Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Langkah Strategis

by Arsyit Syarifudin
April 20, 2026
0
‎Harga Bahan Pokok Naik, Vio Minta Pemerintah Pusat Segera Ambil Langkah Strategis

AKTUALITA.CO.ID – Kenaikan harga sejumlah bahan pokok di Kabupaten Bogor mengalami kenaikan, mulai dari Plastik, minyak dan bahan lainnya menjadi sorotan serius. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor,...

Read more

Rekrutmen 35.476 Pegawai KDMP Dibuka, Zulhas: Gratis dan Tanpa Titipan

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Rekrutmen 35.476 Pegawai KDMP Dibuka, Zulhas: Gratis dan Tanpa Titipan

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran bagi 35.476 tenaga kerja untuk mengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026....

Read more

Wamendag Roro : Data BPS Pengangguran Didominasi Lulusan Diploma dan Sarjana

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Wamendag Roro : Data BPS Pengangguran Didominasi Lulusan Diploma dan Sarjana

AKTUALITA.CO.ID _ Kementerian Perdagangan secara konsisten menjembatani kemitraan antara UMKM dengan perusahaan besar, seperti grup MAP, IKEA, Metro Department Store, hingga BUMN seperti PT KAI, guna memperkuat posisi...

Read more

Berdampak Bencana, Bahlil Perketat Penerbitan Izin Tambang

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Berdampak Bencana, Bahlil Perketat Penerbitan Izin Tambang

AKTUALITA.CO.ID _ Penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan terus diperketat melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Langkah ini diambil setelah Menteri Energi dan...

Read more

Hanif Faisol Intruksikan Hentikan “Open Dumping” di Indonesia

by Arsyit Syarifudin
April 19, 2026
0
Hanif Faisol Intruksikan Hentikan “Open Dumping” di Indonesia

AKTUALITA.CO.ID _ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di Provinsi Bali. Langkah ini merupakan bagian...

Read more
Next Post
Edarkan Narkoba, Dua Sejoli Tertangkap di Mampir

Edarkan Narkoba, Dua Sejoli Tertangkap di Mampir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Top GPR Award 2024, Biro Humas Bilang Begini

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Top GPR Award 2024, Biro Humas Bilang Begini

July 18, 2024
Alfamart Sahabat Posyandu di Rawa Ragas Klapanunggal Diserbu Ibu-ibu dan Balita

Alfamart Sahabat Posyandu di Rawa Ragas Klapanunggal Diserbu Ibu-ibu dan Balita

June 22, 2023
Cegah Stroke dengan tak Begadang dan Aktif Olahraga

Cegah Stroke dengan tak Begadang dan Aktif Olahraga

November 5, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW