AKTUALITA.CO.ID _ Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin menindaklanjuti laporan tidak pidana Pasal 365 KUHP yang dialami SS (50) warga Bekasi di SPBU Bojong Kulur pada Rabu (5/6/24) lalu.
” Kita coba olah TKP atas kejadian yang dialami korban, sampai saat ini Polsek Gunung Putri masih mendalami penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap AKP Didin kepada Aktualita.co.id.

Kejadian berawal, sambung AKP Didin, saat korban mengantarkan anaknya kerja di SPBU Bojong Kulur. Setelah antar anaknya kerja, korban kemudian pulang kerumahnya di Bekasi.
” Ditengah perjalanan, kurang lebih sekitar jam 04.45 wib, korban dipepet oleh 3 motor berboncengan dan mengancungkan cerulit, karna korban takut lalu motor korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku kearah Pos Pol Bojong Kulur,” terangnya.
” Lalu korban minta tolong, teriak-teriak ke warga sekitar,hingga warga yang selesai sholat subuh mendatangin sumber suara minta tolong. Kemudian pengurus masjid telpon kepada Bhabinsa dan Bhabinmas untuk melakukan cek TKP,” imbuhnya.
Akibat dari kejadian tersebut, AKP Didin menyebut, 1 Unit Motor jenis NMAX milik korban raib dibawa kabur.
*Rezza









