AKTUALITA.CO.ID _ Kepolisian Sektor (Polsek) Jasinga tangkap seorang pria berinisial MRS (31) atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya AN (10) yang terjadu di Kp.Ciangkrih, Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Ibu korban IRD Mengatakan, Pencabulan terjadi pada Minggu (16/6/24) sekitar pukul 11.30 WIB, saat Ia pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, Ia memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Di dalam rumah, Ia menemukan AN dalam keadaan tidak mengenakan celana.
” Ketika ditanya, AN menceritakan dengan takut bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya, MRS, yang saat itu berada di kamar mandi. MRS mengakui perbuatannya kepada IRD, menyatakan bahwa ia telah mencabuli AN sebanyak lima kali,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sihabudin mengatakan, setelah mendengar pengakuan korban, IRD segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi untuk mengamankan MRS, mereka menemukan tersangka dalam kondisi luka-luka akibat kemarahan warga yang sudah mengetahui perbuatannya.
” Korban dan tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tambah AKP Budi Sehabudin, SH,MH Kapolsek Jasinga.
AKP Budi menyebut, Kasus ini sudah di serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang melibatkan anak-anak.
Sampai berita ini diturunkan pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Mapolres Bogor untuk proses hukum penyidikan.
*Rz/Ns









