AKTUALITA.CO.ID _ Akibat mengacungkan golok dan mengancam petugas medis, Anggota Ormas BPPKB Leuwisadeng di amankan Polres Bogor. Senin (29/4/24).
Kronologi berawal, saat Anggota ormas H.M alias Jepang berobat ke Puskesmas Leuwisadeng. Perawat di puskesmas tersebut langsung melayani pelaku dan memeriksa nya serta mendengarkan keluhannya.
Karena harus dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyakit pelaku, pihak puskesmas melakukan pemeriksaan laboratorium. Namun, karena proses pemeriksaan laboratorium butuh waktu pelaku enggan untuk menunggu.

Pelaku kemudian pergi ke RSUD Leuwiliang dengan harapan bisa lebih cepat pelayanan nya, namun pelaku mendapatkan hal yang sama untuk menunggu hasil dari laboratorium. Karena tidak tahan dengan kondisi tersebut pelaku kemudian datang kembali ke Puskesmas Leuwisadeng dengan membawa rekan-rekannya.
” Pelaku kembali ke Puskesmas Leuwosadeng bersama rekan-rekannya sambil membawa sebilah golok diponggangnya. Sampai disana pelaku memakai karyawan dan dokter Puskesmas Leuwisadeng serta melakukan pengancama dengan kata-kata yang dilontarkan untuk membelah kepala korban, sambil memperlihatkan golok yang dibawa pelaku,” beber Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Namun, sambung AKPBP Rio, Korban Asep Tojiri yang merupakan perawat merampas golok pelaku dan menaruhnya di atas meja. Pelaku pun diamankan oleh salah satu rekan Ormas BPPKB, Kemudian pelaku diajak untuk pulang.

” Atas kejadian tersebut korban beserta pihak puskesmas melaporkan kejadian ke Polsek Leuwiliang pada Jumat (26/4/24) dan saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Leuwiliang Polres Bogor,” katanya.
Adapun Barang Bukti Yang Diamankan, kata dia, Ialah 1 (Satu) Bilah Golok dan 1 (Satu) Buah Handphone. Lebih lanjut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Pihaknya akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut serta akan diusut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam sasus ini.
” Puskesmas adalah tempat pelayanan bagi warga masyarakat yang sedang kesusahan dan membutuhkan, bukan untuk dilakukan pengancaman dari pihak mana pun. Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama – sama menjaga tempat pelayanan masyarakat secara baik dan segera laporkan jika terjadi hal seperti ini lagi,” tegasnya.

” Polres Bogor tidak takut untuk menindak tegas segala bentuk premanisme untuk penangkapan dan memproses hukum lebih lanjut. Saat ini proses hukum di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor dan pelaku kami jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri.
*Mr.Apit









