AKTUALITA.CO.ID – Maraknya alih fungsi lahan di kawasan Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, kini menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Fakta di lapangan menunjukkan ribuan rumah hunian telah beralih fungsi menjadi bangunan komersial, namun tidak tercatat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor M. Irvan Maulana mengungkapkan, banyak bangunan di kawasan Kota Wisata yang peruntukannya sebagai hunian, namun disalahgunakan menjadi tempat usaha tanpa izin yang sesuai.
“Kawasan Kota Wisata itu banyak bangunan yang seharusnya untuk hunian, tetapi dijadikan komersial. Ini jelas melanggar aturan dan yang paling merugikan, tidak masuk ke PAD Kabupaten Bogor,” ujar Irvan, kepada Aktualita.co.id, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor akan bersikap tegas terhadap para pengusaha yang melanggar aturan tersebut. Pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan terkait akan segera dilakukan.
“Kita akan panggil dan kita akan tindak tegas perusahaan-perusahaan seperti itu agar mengikuti peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Irvan yang akrab disapa Ipeck menyebutkan, di kawasan Kota Wisata saja terdapat ribuan pelaku usaha yang tidak memiliki izin lengkap. Padahal, lahan tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan hunian, bukan komersial.
“Di Kota Wisata itu ada ribuan pengusaha, dan itu tidak masuk PAD kita. Komisi I akan mendorong agar mereka semua bisa masuk ke dalam PAD Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Tak hanya di Kota Wisata, Irvan juga mengungkapkan bahwa di wilayah Kabupaten Bogor secara keseluruhan masih terdapat ribuan perusahaan yang belum mengantongi perizinan secara lengkap. Ia pun telah menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pendataan dan penelusuran secara menyeluruh.
“Komisi I meminta dinas terkait untuk melakukan tracking, perusahaan mana saja dan bergerak di bidang apa. Nanti akan kita tindak lanjuti. Sejauh ini, jumlahnya mencapai ribuan perusahaan yang tidak memiliki izin,” katanya.
Meski akan melakukan penindakan, Ipeck menegaskan pihaknya juga siap membantu para pengusaha yang memiliki itikad baik untuk taat dan patuh terhadap aturan.
“Kita bukan hanya melakukan penindakan, tapi juga membantu dari segi perizinan agar mereka bisa patuh dan masuk ke PAD kita. Namun, bagi yang tidak mau patuh, tentu akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Di tengah banyaknya perusahaan yang tidak berizin dan tidak memberikan kontribusi PAD tersebut, Irvan menilai kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi Pemerintah Kabupaten Bogor. Jika dihitung dari potensi pajak yang seharusnya masuk, kerugian daerah diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Dari sekitar 3.000-an perusahaan yang tidak memiliki izin dan tidak masuk PAD, kerugian Pemkab Bogor bisa mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya.
(Retza)









