AKTUALITA.CO.ID _ Armor Toreador divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Usai persidangan pada Selasa (07/01/2025), Armor menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Tidak, saya tidak akan banding,” ujar Armor singkat di hadapan awak media.
Armor mengungkapkan bahwa, sejak awal proses hukum berjalan, ia tidak pernah mencoba membela diri dan merasa tidak bersalah. Ia mengaku telah menerima konsekuensi atas tindakannya dan siap menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.
“Saya sudah menyampaikan, sejak awal penangkapan, saya tidak melakukan perlawanan apapun. Jadi, memang saya terima konsekuensi yang berlaku. Selain itu, saya juga sudah siap untuk bercerai,” ungkapnya.
Terkait gugatan cerai yang diajukan Cut Intan Nabila, Armor menyebut hal tersebut sebagai keputusan terbaik untuk mereka berdua dan demi masa depan anak-anak. Ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa ia memohon agar tidak bercerai.
“Bagi saya, gugatan cerai itu adalah jalan terbaik bagi kami berdua, untuk perkembangan anak-anak. Berita yang menyebutkan saya memohon agar tidak diceraikan itu tidak benar. Saya menyayangi Intan karena anak-anak, dan insyaAllah, meskipun kami harus bercerai, kami akan terus bersilaturahmi dengan baik demi anak-anak,” tuturnya.
“Insyaallah saya khlas menerima keputusan ini dan siap menjalaninya dengan sebaik-baiknya,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Armor Irawansyah menilai vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim adalah putusan yang wajar. Ia menyebut vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 6 tahun penjara.
“Vonis 4 tahun 6 bulan itu sangat wajar. Biasanya, majelis hakim mengurangi sepertiga dari tuntutan JPU. Dalam kasus ini, tuntutan 6 tahun diputus menjadi 4 tahun 6 bulan,” jelas Irawansyah.
Namun, Irawansyah mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan keputusan untuk tidak mengajukan banding. Menurutnya, keputusan final akan dibuat setelah berkoordinasi dengan keluarga Armor dan mendengar pandangan dari kliennya sendiri.
“Armor itu bukan orang hukum. Kita masih punya waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak. Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan berbicara dengan Armor mengenai hal ini,” pungkasnya.
(rezza apit)









