AKTUALITA.CO.ID – Baliho sejumlah bakal Calon legislatif (Bacaleg) dari berbagai partai di Kabupaten Tangerang, mulai marak terpampang di pohon, tiang-tiang listrik hingga pinggiran jalan.
Padahal saat ini belum masuk masa kampanye pemilu 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji dan menganalisa soal alat peraga bernada sosialisasi yang saat ini tersebar di wilayahnya.
“Kerangka kampanye dalam PKPU belum terbit, jadi kami masih mendata saja,” katanya. Jumat, 16 Juni 2023.
Andi mengatakan, dari hasil kajian itu nantinya Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke Satpol PP untuk mempertimbangkan dan menertibkan jika baliho atau spanduk itu terbukti melanggar, khususnya terkait K3 (Ketertiban, kebersihan dan keindahan).
“Mudah-mudahan itu ada kajian ke Satpol PP untuk dipertimbangkan, jika melanggar K3 dipersilakan ditertibkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemasangan baliho atau spanduk yang tidak pada tempatnya dan melanggar ketertiban umum.
Namun, lanjutnya sebelum penindakan itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan para penyelenggara pemilu salah satunya KPU menyangkut perihal pelanggaran tahapan pemilu.
“Saya akan berkoordinasi dulu dengam KPU. Sudah masuk tahapan belum? Kalau belum (spanduk) akan kita tertibkan,” pungkasnya.
** wisnu