AKTUALITA.CO.ID – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dianggap lebih tepat sebagai bencana ekologis daripada bencana alam biasa. Bencana ini menunjukkan hilangnya keseimbangan ekosistem akibat kerusakan hutan dan tanah.
Dampak yang Harus Dibayar Mahal
Korban Jiwa: Hingga saat ini, dilaporkan 303 orang meninggal dunia, dan ratusan jiwa masih hilang.
Kerugian Material: Kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Kerentanan Jangka Panjang: Masyarakat di wilayah terdampak berpotensi terancam bencana berulang, sementara restorasi hutan, tanah, dan air membutuhkan waktu yang sangat lama.
Langkah Penanganan dan Tuntutan Pertanggungjawaban
Penanganan prioritas saat ini adalah membantu masyarakat yang terisolir dan kesulitan akses kebutuhan dasar. Namun, bencana ini tidak boleh hanya dianggap sebagai musibah alam, melainkan harus ditelusuri indikasi kuat adanya deforestasi dan eksploitasi berlebihan.
Terdapat tiga tuntutan utama yang harus segera dilakukan pemerintah:
1. Verifikasi Ketat Perusahaan Legal
- Pemerintah harus memastikan perusahaan penebang hutan dan tambang yang legal beroperasi sesuai ketentuan, termasuk proses restorasi hutan, tanah, dan jaminan perlindungan sumber air.
- Pencabutan izin harus dilakukan dengan tegas terhadap perusahaan nakal yang melanggar ketentuan.
2. Penutupan Perusahaan Ilegal
- Perusahaan ilegal yang melakukan penebangan hutan dan eksploitasi tambang merupakan kontributor terbesar bencana ekologis.
- Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan menutup perusahaan liar tersebut tanpa pandang bulu.
3. Penegakan Hukum yang Adil
- Penegakan hukum seringkali terhambat karena berbagai alasan (pejabat/aparat yang membekingi, alasan serapan tenaga kerja/investasi).
- Diperlukan supremasi hukum yang adil bagi perusahaan legal yang melanggar maupun operasi liar, tanpa adanya intervensi dari oknum pemerintah.
Potensi Bencana di Wilayah Lain
Lemahnya mitigasi, antisipasi, dan supremasi hukum memberikan kontribusi besar pada bencana ekologis ini. Meskipun informasi tentang deforestasi dan eksploitasi sudah sering terdengar, langkah konkret dari pemerintah untuk mitigasi masih minim.
Bencana serupa berpotensi terjadi kapan pun dan di mana pun, termasuk di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor (misalnya di Gunung Halimun Salak, Nanggung, Parung Panjang, Cigudeg). Kerusakan alam pascatambang, illegal logging, dan tambang ilegal di wilayah tersebut sudah banyak terinformasikan.
Pemerintah provinsi diminta segera bertindak cepat untuk memetakan dan memitigasi risiko di Bogor, jangan sampai menunggu wilayah tersebut mengalami nasib yang sama seperti di Sumatera.









