AKTUALITA.CO.ID – Masyarakat yang tergabung dalam Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) mempertanyakan legalitas dan perizinan renovasi sebuah gedung tempat ibadah di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (6/12/25).
Polemik muncul usai adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan yang tercatat pada instansi terkait.
Sekretaris BP2UI, H. Deni Solihin Efendi, mengatakan bahwa persoalan renovasi gereja tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Ia menjelaskan, pada 7 April 2002, telah ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak gereja untuk menghentikan pembangunan.
Terlebih, kata dia, kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan surat resmi dari Kecamatan Gunung Putri pada tahun 2004 yang meminta pembangunan dihentikan.
“Tetapi pembangunannya berjalan lagi sampai sekarang. Ketika muncul gejolak di masyarakat, kami dari BP2UI menelusuri dokumen-dokumen perizinan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ternyata lampiran dokumen yang diserahkan pihak gereja tidak sesuai dengan data yang ada di DPKPP,” kata Deni kepada Aktualita.co.id.
Deni menegaskan, bahwa BP2UI tidak menolak keberadaan rumah ibadah mana pun. Menurutnya, persoalan yang muncul murni terkait penegakan aturan dan ketidaksesuaian administrasi.
“Kalau pihak gereja menegakkan aturan, pemerintah juga tegak, dan masyarakat mayoritas melihat semuanya sesuai aturan, semua akan terhormat. Gerejanya terhormat, umat Islam juga terhormat, kami sangat toleran, umat Nasrani juga tetap beribadah disana, kami tidak menghalangi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa tuntutan masyarakat hanya satu, yaitu kejelasan legalitas. “Kesepakatan lama tidak diindahkan, ada surat dari kecamatan pada 2004 yang menegur, tapi pembangunan tetap dilanjutkan. Kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digunakan dianggap tidak legal, itu saja permasalahannya,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan panitia renovasi tempat ibadah, Agustinus Asep Suhardi, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki IMB resmi yang diterbitkan pada Desember 2000. Dengan dasar itu, kata dia, jemaat melakukan ibadah dan renovasi bangunan yang sudah mengalami kerusakan pada bagian atap.
“Kami hanya memperbaiki bangunan lama. Tidak ada perubahan bentuk, semuanya sesuai IMB. Bangunan kami semi permanen dan atapnya sudah bocor sehingga perlu perbaikan,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, pihak gereja telah menggelar beberapa pertemuan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), DPKPP, dan DPMPTSP untuk memastikan legalitas IMB tersebut. “Dalam pertemuan itu disepakati bahwa IMB kami sah dan masih berlaku. Kesalahan administratif hanya pada pencantuman nama desa,” kata dia.
“Dulu tertulis Desa Gunung Putri, padahal lokasi ada di Desa Tlajung Udik. Kami sudah mengurus revisinya dan DPKPP telah menerbitkan revisi nama desa pada 28 Oktober,” lanjutnya.
Menurut Asep, kesalahan administratif tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun 2002, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Ia juga menepis adanya anggapan bahwa renovasi mengganggu masyarakat sekitar. “Kami beribadah sejak tahun 2000 tanpa masalah. Lokasi kami jauh dari pemukiman, tidak mengganggu lingkungan,” katanya.
Lebih lanjut, Asep menambahkan, perubahan nama desa dari Gunung Putri ke Tlajung Udik juga telah selesai diproses di DPMPTSP dan diterbitkan pada 19 Desember. Namun, pihak gereja akan menunda sementara hingga proses administrasi dibereskan.
“Sesuai kesepakatan di Kesbangpol, revisi administrasi ditargetkan keluar 19 Desember. Kami berharap pemerintah membantu agar pemutakhiran data bisa segera selesai. Untuk sekarang, renovasi kami tunda dulu,” tutupnya.
(Pandu)









