AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/07/26), polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri dalam rangka memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Dalam pengungkapan pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga mengedarkan obat keras tertentu tanpa izin. Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai jenis obat keras yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Kompol Hillal dalam keterangannya, Sabtu (18/07/26).
Setelah penangkapan tersebut, kata Kompol Hilal, tim kembali melakukan pengembangan di lokasi berbeda. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial M dan H yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari kedua tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 1.188 butir obat keras tertentu, yakni 488 butir Tramadol dan 700 butir Eksimer, satu paket kecil narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp575.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.
Saat ini, lanjut Kompol Hilal, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Hillal menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras,” tegasnya.
(Retza)









